HEADLINE
---

Skandal CPNS Fiktif Kemenag Malut Terbongkar: ASN Diduga Gelapkan Dana Rp125 Juta dari Warga Desa

MataCamera.id– Skema rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif kembali mencoreng institusi pemerintah. Kali ini, dugaan penipuan muncul dari lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diduga menjadi otak di balik janji palsu "jalur formasi khusus".

Dua nama yang disebut dalam laporan warga adalah Ajid M. Ali dan Irwan Jadid, yang selama ini diketahui menjabat di lingkungan KUA di wilayah Halmahera Selatan. Keduanya diduga telah menipu enam warga Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, sejak tahun 2020 dengan iming-iming masuk sebagai CPNS lewat jalur khusus, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Total kerugian mencapai Rp125 juta, berdasarkan bukti transfer dan testimoni para korban. “Kami percaya karena mereka ASN aktif, salah satunya kepala KUA. Tapi setelah setor uang, tidak ada hasil. Hanya janji terus,” ungkap korban berinisial F.H., yang mengaku telah mentransfer Rp10 juta.


Korban lain, Y.K., bahkan menyebut telah menyerahkan Rp30 juta secara tunai kepada Irwan Jadid di Desa Saketa, saat Irwan masih menjabat di KUA Gane Barat. “Dia bilang ada jalur internal dari Kemenag. Karena percaya, saya serahkan langsung di tangannya,” kata Y.K,kepada awak media ini,Minggu (22/06/2025).


Bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan dan slip transfer telah dikumpulkan. Salah satu dokumen menunjukkan aliran dana langsung ke rekening Ajid M. Ali. Skema yang dijalankan terstruktur dan melibatkan kepercayaan masyarakat terhadap status ASN pelaku.

J.R., korban lainnya, mengungkap bahwa dirinya telah memberikan toleransi waktu hingga lima tahun agar pelaku mengembalikan uang. Namun, hasilnya nihil.“Awalnya Rp10 juta, lalu tambah Rp6 juja. Tapi tak ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya.



R.D., korban berikutnya, mengatakan upaya mediasi sudah ditempuh, tapi justru dibalas dengan pemutusan komunikasi.“Nomor kami diblokir oleh Irwan. Kami sudah beri waktu cukup. Sekarang kami sepakat menempuh jalur hukum,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi ke pihak berwenang tidak mendapat respons. Publik menilai sikap diam ini mencerminkan minimnya tanggung jawab institusional terhadap perilaku anak buahnya.

Sejumlah pihak menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran kode etik ASN, melainkan dugaan tindak pidana penipuan yang dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum.“Ada bukti transfer, saksi, dan modus. Polisi bisa langsung bergerak tanpa harus tunggu rekomendasi dari kementerian,” ujar seorang pemerhati hukum pidana.


Kini, para korban sepakat untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian, dengan harapan kasus serupa tidak lagi menimpa masyarakat yang berharap menjadi abdi negara melalui cara yang sah.(red)

Post a Comment
Close Ads