Kasus M. Umar bin Abu Thalib: Kuasa Hukum Sebut Ada Salah Tangkap Akibat Perbedaan Identitas

Lampungtimur / MATACAMERA.ID — 20 Mei 2025 – Sebuah dugaan salah tangkap yang melibatkan 12 penyidik Polres Lampung Timur mencuat dalam pe...



Lampungtimur / MATACAMERA.ID 20 Mei 2025 – Sebuah dugaan salah tangkap yang melibatkan 12 penyidik Polres Lampung Timur mencuat dalam persidangan lanjutan kasus M. Umar bin Abu Thalib di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sukadana. Kuasa hukum terdakwa, Moch. Ansory, S.H., menegaskan bahwa penangkapan kliennya tidak berdasar hukum karena adanya perbedaan identitas yang jelas dalam surat perintah penangkapan.


Sidang yang digelar pada Selasa (20/05) pukul 11.30 WIB ini menghadirkan dua saksi dari pihak M. Umar bin Abu Thalib. Permasalahan bermula pada tanggal 12 September, ketika 12 orang yang diidentifikasi sebagai penyidik Polres Lampung Timur membawa paksa M. Umar bin Abu Thalib.


Khotijah, istri M. Umar bin Abu Thalib, membenarkan kejadian tersebut kepada awak media, "Suami saya M. Umar bin Abu Thalib telah dibawa oleh 12 orang yang diketahui dari pihak kepolisian, ditunjukkan dengan disertakannya surat penangkapan."


Namun, Moch. Ansory, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan keberatan keras atas penahanan ini. Menurutnya, surat perintah penangkapan yang ditunjukkan secara eksplisit mencantumkan nama "Muhammad Umar bin Abu Tholib," bukan "M. Umar bin Abu Thalib."


"Tidak ada yang memerintah dia untuk menangkap M. Umar bin Abu Thalib. Isi surat perintah penangkapan itu tercantum nama Muhammad Umar bin Abu Tholib. Sekali lagi saya tekankan, bukan M. Umar bin Abu Thalib," tegas Ansory.


Ansory menduga kasus ini dapat dikategorikan sebagai "pengadilan sesat" atau miscarriage of justice. Perbedaan nama yang krusial ini menjadi dasar argumentasi kuasa hukum bahwa penangkapan kliennya tidak sah.


Dalam konteks hukum, tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."


Tim media ini berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih mendalam dan mengkonfirmasi langsung kepada 12 penyidik terkait. Pencarian bukti lain juga akan terus dilakukan demi memastikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Apakah perbedaan satu huruf dapat mengindikasikan adanya kekeliruan fatal dalam proses hukum ini? Publik menantikan jawabannya.(ML*/) 

COMMENTS

MITRA NUSANTARA

Konfirmasi Kepada Kami apabila anda berkepentingan. langsung hubungi.


Name

Abal-abal,2,Aceh Tamiang,2,Adat,1,Add,1,Ahok,1,Anak,2,Anarkis,1,Anggai,1,APMS,2,Argumen,1,Artikel,1,Asia Berduka,1,ASN,1,Aspirasi,1,Bacan Barat,1,Bahlil Lahadalia,1,Bakti Sosial,1,Barbie Hsu,1,BBM,1,BBM Subsidi,1,BBU,12,Benny Laos,1,Berbagi,1,Berita,186,Berita Investigasi,1,Berita Daerah,17,Berita Ekonomi,1,Berita KPK,1,Berita Pemerintahan,1,Berita Sosial,2,Berita TNI/POLRI,1,Bhayangkari Polres Metro,1,Bibinoi,3,block2/Travel,1,Bola,2,BPD,2,BUMN,2,Bupati,2,Business,1,Calon,2,Cango,1,Ciawi,1,CPO,1,CSR,1,Daerah,1,Dana BOS,1,Dana Desa,2,Demokrasi,1,dengan Harapan,1,Desa,2,Dewan Pers,2,Dibawa Umur,1,Dibiarkan,1,Diduga,1,Dinas,1,Dipertanyakan,1,Disepakati,1,Disiplin,1,Disorot Warga,1,Ditjen Hubdat,1,Ditjen Perhubungan,1,DPP PWSI,1,DPRD,1,DPRK,1,Dugaan,1,Dunia Menyambut,1,Edukasi Politik,2,Ekonomi,7,Erick Thohir,1,Fakta,1,Gadgets,1,Gadungan,1,Gane Luar,1,Gane Timur,1,Ganti Rugi,1,Gebe,1,Gencatan,1,Guberbur,1,Gubernur,1,Gunakan,1,Guru,1,Guru Besar,1,HAL-SEL,14,Halsel,22,Harita,2,Hasto,1,Headline,274,Headline Berita Nasional,1,Headline Pemerintah,1,Headline.,1,Headling,1,Hiburan,2,Hoaks,1,Hukum,24,Hutan,1,IACN,1,iklan,1,Ilagal,1,Ilegal,5,Indomut,1,Indonesia,1,Info publik,4,Instruksi,1,Integritas,1,Internasional,1,International,1,Investigasi,2,Israel-Hamas,1,Istana,1,Iswa,2,Jabar,1,Jakarta,1,JakBar,1,Jana,1,JNPTJ,1,Jurnalis,2,Jurnalis.,1,Kades,8,Kantor Desa,1,Kapolres Metro,1,Kapolri,1,Kariwijaya,1,Kawal,1,Kawasi,2,Kayu,2,Kebakaran,1,Kecelakaan,2,Kehilangan Taring,1,Kemendagri,1,Kemendes,1,Kemenhumkam,2,Kemenkeu,2,Kendaraan,1,Kendari,1,Kepala Daerah,1,Kepala Desa,1,Kepemimpinan,1,Kepsek,1,Kerja Jurnalis,1,Ketahanan,1,Keuangan,1,Kinerja,1,Klarifikasi,1,Konflik,2,konflikHeadline,1,Korupsi,3,Korupsi dana bos,1,KPK,1,Kriminal,6,Kunjungi,1,Kusubibi,2,Lahan,1,Lampung,3,Langkat,1,Lapas kelas II A Tangerang,1,Lapas Kelas II A Tanggerang,1,Lapas Tangerang,1,Lapas Tanggerang,1,Larangan ASN,1,legenda,1,Lifestyle,1,Lingkungan,2,Liputan Halmahera Selatan,1,Listrik,1,Listrik Gratis,1,Loging,2,LSM Kane,1,Malut,5,mancanegara,1,Mantan,2,Masjid,1,Masyarakat,4,MataCamera,13,MataCamera.com,1,MataCamera.comHeadline,1,MataCamera.Id,1,Maut,1,meaning,1,Menggema,1,Meninggal Dunia,1,Menkumham,4,Mudik,1,Narkoba,1,Nasional,17,Negara,1,News,2,Nikel,1,NTT,1,Obi,7,Obi Timur,1,Oknum,2,Olahraga,22,Opini,1,Opini Publik,1,Organisai.Headline,1,Organisasi,1,Pangan,1,Pariwisata,1,Parlemen,1,Pasimbaos,1,Pasir Putih,3,PBPHH,1,PCNU,1,PDIP,1,Pelantikan,1,Pemangkasan,1,Pembangunan,1,Pemberitaan,1,pemecatan,1,Pemerintah,22,Pemerintah Daerah,1,Pemerintah Desa,1,Pemerintah HAL-SEL,1,Pemerintahan,2,Pemilihan,1,Pendidikan,11,Penggemar,1,Pengrusakan,1,Penipu,1,Penyidik,1,Penyimpangan,1,Peristiwa,5,Perjanjian,1,perkebunan,1,Pers,1,Pertambangan,2,Perumahan,1,Perusahaan,2,Pilihan,9,Pilihan Editor,6,PLN Abai,1,PNS,1,Polda,2,Polda Sumut,1,Polemik,1,Polisi,4,Politik,13,Polres,3,Polres Halsel,1,Polri,3,PPPK,2,Pramono Anung,1,Prestasi,1,Proses,1,Provokator,1,PT Anugrah Sekumur,1,PT Inhutani,1,pt-intim,1,PT.IMM,2,publik,33,Pusat,1,PutusanMK,1,PWI,2,Raden Intan,1,Reputasi,1,Reviews,1,Ridwan Kamil,1,Risal,1,Rutan Palangkaraya,1,Saha Buamona,1,Sayoang,1,SD,1,SDN 26,1,Sebagai Tindakan,1,Sebut Aksi,1,Seksual,2,Selingku,1,Selingkuh,1,Senjata,1,sentosa,1,Sherly Tjoanda,1,Sianiada,1,sosial,1,Story,2,Sugandi,1,Sugandi Ali,1,Sumut,1,SWI,1,Tagar #,1,Tahanan,1,Taliabo,2,Tambang,3,Tanggamus,1,Tanggerang,1,Terorganisir,1,Timnas,1,Timur,1,Tinjau Renovasi,1,TNI,1,TNI-POLRI,18,TNI/POLRI,2,Toin,1,Tranparansi Anggaran,1,Travel,1,Truk,1,Tuduhan,1,UIN,1,UKW,1,Vera,2,Visibilitas,1,Waka Polres,1,Warga Sosepe,2,Warga Tawa,1,Warganet,1,Waria,1,Wartawan,2,Wawancara,2,Yaba,12,YAPERMA,1,
ltr
item
Mata Camera: Kasus M. Umar bin Abu Thalib: Kuasa Hukum Sebut Ada Salah Tangkap Akibat Perbedaan Identitas
Kasus M. Umar bin Abu Thalib: Kuasa Hukum Sebut Ada Salah Tangkap Akibat Perbedaan Identitas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8VIvRe4Bkvo4457mFPqFUbIMURQa9xMOhFyN45gbFbqiuwEQ2kg6Xb36ZMwvmbMurGAMZ8k4DtTuk3CLwtj4-oyjB99IpKdACi7x8urmr_MoHeOSKIyZOFCvk_xqxLF-rOhIh9lV6DHusoABBysEZSD115dt1OKgnfgy2eYTCPCdkz1nCHd6K3ijATB8/s320/1000756882.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8VIvRe4Bkvo4457mFPqFUbIMURQa9xMOhFyN45gbFbqiuwEQ2kg6Xb36ZMwvmbMurGAMZ8k4DtTuk3CLwtj4-oyjB99IpKdACi7x8urmr_MoHeOSKIyZOFCvk_xqxLF-rOhIh9lV6DHusoABBysEZSD115dt1OKgnfgy2eYTCPCdkz1nCHd6K3ijATB8/s72-c/1000756882.jpg
Mata Camera
https://www.matacamera.id/2025/05/kasus-m-umar-bin-abu-thalib-kuasa-hukum.html
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/2025/05/kasus-m-umar-bin-abu-thalib-kuasa-hukum.html
true
475539930675385153
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content