Bisikan Ibu Bripda Reza Picu Kerusuhan di Desa Yaba, Dua Polisi Jadi Korban

Redaksi
0


Hal Sel, MataCamera.IdEvalina Joitroma, ibu dari Bripda M. Reza Pratama, diduga menjadi dalang di balik insiden pemukulan dua anggota polisi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. Akibat provokasi yang diduga dilakukannya, Eli Wahai kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara kemarahan warga terhadap aparat yang dinilai arogan tak terbendung.

Kerusuhan pecah pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, ketika Bripda M. Reza Pratama dan Briptu Zulfitrah Sangadji, anggota Polres Halmahera Selatan, tiba di Desa Yaba. Mereka mengklaim sedang menyelidiki kasus orang hilang di Dusun Kailaka, namun kedatangan mereka justru menimbulkan ketegangan.

Sumber menyebutkan, kedua polisi itu datang tanpa surat tugas dan tanpa koordinasi dengan kepala desa atau komandan pos setempat. Lebih parahnya, mereka mendatangi rumah Eli Wahai dan menginterogasi istrinya dengan nada kasar.

"Suami saya ke rumah kepala desa untuk mengambil mesin parang," jawab istri Eli, saat ditanya keberadaannya. Kala itu, desa memang tengah melakukan pembagian alat pertanian dari anggaran desa.

Namun, situasi semakin panas setelah bisikan Evalina Joitroma kepada putranya. Evalina, yang tidak terima dengan perlakuan terhadap Bripda Reza, diduga menghasut anaknya untuk mencari Eli Wahai. Warga yang mendengar kabar ini pun ikut tersulut emosi, hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap dua polisi tersebut.



Masyarakat Desa Yaba menilai tindakan Bripda M. Reza Pratama dan rekannya melanggar prosedur serta mencoreng profesionalisme kepolisian. Kepala Desa Yaba, Nurjanah Lameko, mengonfirmasi bahwa komandan pos sedang sakit dan tidak mengetahui kedatangan dua polisi tersebut.

Kini, warga menuntut keadilan. Mereka meminta kepolisian bertindak transparan dan tidak tebang pilih. Jika Eli Wahai ditetapkan sebagai tersangka, maka Evalina Joitroma juga harus diproses hukum atas dugaan provokasi yang memicu kekerasan.

Laporan terhadap Evalina telah diajukan ke Polres Halmahera Selatan oleh advokat Amir A. Boko, S.H., mewakili korban yang diwakili Doni Tak. Laporan ini tercatat dengan nomor STPL/141/III/2025/SPKT. Amir menegaskan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, mereka siap membawa perkara ini ke Polda, bahkan Mabes Polri.

“Jika Polres tidak bertindak, kami akan teruskan ke Polda dan Mabes Polri. Provokasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Amir.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!