HEADLINE
---

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Masyarakat Desa Yaba Desak Pemberhentian Ketua BPD.


MataCamera.id - Desakan pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Yaba, Lalescha Christiana Nita, semakin menguat setelah sejumlah temuan investigasi dan kesaksian warga mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika kepemimpinan.

Berdasarkan dokumen dan wawancara lapangan yang diperoleh tim investigasi, Lalescha diduga kerap memanfaatkan posisinya sebagai Ketua BPD untuk memprovokasi masyarakat, memecah solidaritas sosial, serta memicu konflik internal antarwarga. Salah satu insiden paling mencolok terjadi saat ia diduga menghasut sekelompok pemuda desa, yang berujung pada perkelahian dengan anggota BPD lainnya. Peristiwa tersebut berakhir tragis: lima pemuda dijebloskan ke balik jeruji besi akibat konflik yang semestinya bisa dicegah melalui dialog dan kepemimpinan yang bijak.

Tak hanya itu, sang Ketua BPD juga disebut tidak pernah menggelar musyawarah desa secara terbuka sejak pertama kali menjabat. Aspirasi warga kerap diabaikan, dan BPD praktis tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa. “Kami seperti tidak punya perwakilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan dana sosial (CSR – Corporate Social Responsibility) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Yaba. Dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diduga dialihkan atau dikelola tanpa akuntabilitas dan pelaporan resmi. Hingga kini, tidak ada satu pun laporan keuangan transparan yang disampaikan kepada publik.

“Dana CSR itu bukan milik pribadi. Itu hak masyarakat. Tapi kami tidak pernah tahu ke mana arah dananya, siapa yang mengelola, dan apa hasilnya,” ungkap seorang tokoh masyarakat, Meyer Repe, yang turut menandatangani permohonan pemberhentian Ketua BPD.


Dukungan terhadap pemberhentian Ketua BPD datang dari berbagai unsur, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta para ketua RT dan kepala dusun. Total, sebanyak 590 pemilih di Desa Yaba menyatakan mosi tidak percaya terhadap Lalescha Christiana Nita. Mereka telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), meminta agar dilakukan evaluasi dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BPD belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, tekanan dari warga semakin menguat, dan sebagian tokoh menyebut akan melanjutkan langkah hukum jika permohonan pemberhentian tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Redaksi : Halmahera Selatan
Post a Comment
Close Ads