HEADLINE
---

Akademisi STAIA Labuha Soroti Dugaan Pelanggaran HAM oleh HARITA Group: "Negara Tidak Boleh Kalah oleh Korporasi"

MATACAMERA — Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah operasi PT HARITA Group di Halmahera Selatan kembali menuai kecaman. Kali ini, suara kritis datang dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Bayu D. Sumaila, S.H.,M.H. yang menilai bahwa perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab atas insiden kekerasan yang terjadi di sekitar area konsesi.

Menurut Bayu, setiap entitas bisnis skala besar memiliki tanggung jawab sosial dan hukum terhadap keamanan serta hak hidup masyarakat di sekitarnya. Ia menyayangkan sikap diam dan minimnya tanggapan dari pihak HARITA terhadap sejumlah kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat keamanan perusahaan.

“PT HARITA Group tidak bisa cuci tangan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di lingkup wilayah kerjanya. Diamnya perusahaan bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran yang sistematis,” Tegas Bayu kepada awak media, Rabu (02/07/2025)

Ia juga menyoroti peran aparat negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan warga. Menurutnya, TNI dan Polri harus menunjukkan sikap profesional dan independen dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil, khususnya di kawasan industri ekstraktif. “TNI dan Polri harus aktif dalam menindak pelaku pelanggaran HAM. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelanggaran hak rakyat,” Tandasnya.

Bayu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin tidak terulangnya tindakan represif terhadap warga. Ia juga meminta agar Komnas HAM dan lembaga negara terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kalau negara diam, maka itu menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi. Ketika masyarakat tidak merasa aman di tanahnya sendiri, itu kegagalan negara,” Pungkas Bayu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HARITA Group belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut,(red)
Post a Comment
Close Ads