Diduga Kades Kusubibi Melakukan Pembiaran Kayu Olahan Ilegal, ISWA Desak UPTD KPH Halsel Segera Bertindak.

Admin
0


Hal Sel, MataCamera.IdMinggu (23/2/2025), Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda, mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, dalam pembiaran praktik illegal logging yang melibatkan kayu gergajian dan kayu olahan ilegal di wilayahnya.


Desakan tersebut muncul setelah pihak ISWA menerima informasi terkait adanya aktivitas penebangan hutan secara ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan atau tindakan dari pihak desa setempat. Kayu-kayu hasil penebangan ilegal tersebut diduga diproses menjadi kayu olahan dan kayu gergajian yang kemudian diperjualbelikan di pasar gelap tambang ilegal. Kayu olahan ini, yang diproduksi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan, semakin merugikan keberlanjutan sumber daya alam serta merusak ekosistem hutan yang ada.


“Sebagai pengusaha yang mematuhi hukum dan peraturan yang ada, kami sangat menyayangkan adanya praktik-praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan dan merugikan pengusaha kayu yang sah. Kami mendesak agar pihak UPTD KPH Halsel segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, baik itu oknum pemerintah desa maupun pelaku lainnya,” ujar Ramli Mangoda dalam keterangannya.


Ramli juga menambahkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian daerah yang bergantung pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, ia menegaskan bahwa keberadaan hutan harus dijaga agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara, bukan justru merusak ekosistem yang ada.


Dugaan pembiaran oleh Kades Kusubibi ini semakin menguat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyaksikan aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. ISWA meminta agar pihak yang berwenang segera menyelidiki kasus ini dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Praktik ini juga menunjukkan adanya potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah, jika tidak segera diatasi dengan tindakan nyata.


Pihak UPTD KPH Halsel diharapkan segera memberikan klarifikasi dan bertindak cepat untuk menangani permasalahan ini demi menjaga kelestarian hutan di Halmahera Selatan. Dalam hal ini, Ramli juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pengusaha kayu yang sah dan pihak berwenang dalam menciptakan tata kelola hutan yang lebih baik, serta mencegah agar tidak ada lagi praktek ilegal yang merusak sumber daya alam.


ISWA juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa praktek ilegal semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Dengan adanya tindakan tegas dari UPTD KPH Halsel, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang dan lingkungan sekitar dapat terjaga kelestariannya, sementara ekonomi lokal yang bergantung pada sumber daya alam dapat berkembang secara berkelanjutan.


Investigasi Hal-Sel

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!