Tidak Terima Pencuri Produksi Sawit Di Amankan, Sekelompok Masa Merusak Kantor PT Di Desa Tenggulun, Di Duga Di Motori Oleh Oknum Perangkat Desa (Red)

KHAIRIL
0

Aceh Tamiang, MataCamera.IdKesucian bulan suci Ramadhan ternodai karena adanya peristiwa pengerusakan yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak terima karena 1 temannya (s) di penjarakan akibat mencuri buah kelapa sawit di salah satu PMA di Desa tenggulun. 01/03/2025

Dari pantauan awak media Matacamera.id jumlah masa berkumpul selepas sholat jum'at sebanyak 40 orang yang diduga di komandoi oleh perangkat desa sumber makmur protes terhadap putusan pengadilan aceh tamiang yang menjatuhkan hukuman 5 hari kurungan penjara dan menuding PT sangat kejam. 

Mediasi tidak tercapai karena tuntutan masyarakat membebaskan pelaku tidak dapat di penuhi oleh perusahaan. " Putusan pengadilan inkrah bukan ranah kami untuk melepaskan, silahkan lakukan upaya banding yg diatur oleh UU". Sebut FN salah seorang staf. 

Tidak terima dengan jawaban tersebut pada malam hari sekitar pukul 22.00 wib massa kembali masuk dan merusak fasilitas di sekitaran pos security, "saya bertanggung jawab terhadap apapun yang di lakukan oleh masyarakat saya " Teriak pemuda yang kemudian di ketahui adalah Datok sumber makmur. 

Di ikuti kegiatan blokade jalan dan melarang produksi di keluarkan. Tak lama berselang dari kegiatan itu massa memaksa masuk ke areal perumahan karyawan dan kantor dan merusak fasilitas yang ad di areal kantor.  Aksi penyerangan tersebut membuat karyawan dan anak anak karyawan menjadi trauma dikarenakan masa melakukan pelemparan ke berbagai fasilitas PT.

Saat coba di konfirmasi IA merespon " Saya lagi tidak ada disana, Sangat di sayangkan peristiwa ini terjadi di malam 1 Ramadhan, apalagi kita pun bingung kenapa protes tuntutan kita yang di sasar. Kami sebagai korban hanya melaporkan perkara tersebut ke pihak berwajib terkait putusannya apa kami juga belum monitor. Marilah kita jaga kesucian bulan Ramadhan ini, bagaimana pun juga provinsi aceh adalah kebanggaan saya karena saya terlahir sebagai agama Islam. Sangat tidak bisa d terima akal sehat saya kenapa justeru daerah yang memiliki sejarah erat dengan Islam justeru terjadi hal seperti itu. 

Saat di tanya tentang tudingan tidak menghargai qanun iya menyampaikan qanun adalah produk perjuangan ulama aceh tentu nya tidak ada alasan bagi kita tidak mematuhinya, di qanun no 9 tahun  2008 tersebut kita bisa baca bab 3 pasal 3 bahwa asas yang di sadur posisi pertama adalah islam, kemudian d bab berikut nya kalau saya tidak salah permasalahan itu di selesaikan dengan sidang qanun melibatkan perangkat desa, mdsk, mukim. Namun penafsiran berbeda justeru terjadi di perangkat desa yang menafsirkan pelaku kejahatan harus damai di desa tentu paksaan damai d desa ini tidak akan mencapai rasa keadilan yang menjadi asas qanun itu sendiri. 

Kami berharap hal hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari apalagi setau saya di sana itu justru kontraktor angkutan tbs nya adalah keluarga dari datok sendiri. Kegiatan kemasyarakatan juga berjlanan seperti rawat jalan. 

Berikut beberapa kasus pencurian brondolan sawit:

1. Pada 27 April 2024, Polsek Panai Tengah menangkap satu pelaku pencurian brondolan sawit di blok D 01 divisi 1 OP 2010. 

2. Polda Sumut menangkap delapan pencuri dan penadah brondolan sawit dari areal PTPN 4 di Kan Langkat. 

3. PN Bengkalis menerapkan restorative justice (RJ) pada vonis pidana pencuri brondolan kelapa sawit di kebun milik PT ADEI. 

Pelaku pencurian brondolan sawit dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: 

- Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 2014 tentang Perkebunan

- Pasal 363 KUHPidana

- Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

- Pasal 480 KUHPidana

Brondolan sawit adalah bagian buah sawit yang terlepas dari tandan buah ketika buah sudah terlalu matang atau jatuh saat proses pemetikan. Ukuran brondolan sawit tergantung dengan jenis varietas. 

Massa yang sebelumnya berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang telah datang ke PT. Evans pada usia sholat Jum’at, dimana massa tidak terima atas putusan pengadilan dan menuding PT. Evans sangat kejam, yang mana massa meminta (S) untuk dibebaskan tanpa ada syarat apapun, tapi tidak mampu di penuhi perusahaan.

“Putusan pengadilan bersifat inkrah bukan ranah kami (perusahaan) untuk melepaskan (S), kalau keputusan Pengadilan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, silahkan lakukan upaya banding yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku”. Sebut FN salah seorang staf PT. Evans.

Karena tidak puas atas pernyataan staf PT. Evans, massa kembali bubar, tapi pada Jum’at malam sekira pukul 22.00wib, puluhan warga kembali datang. Kedatangan dan atas tindakan warga tersebut ternyata mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor PT. Evans, seperti pecahnya kaca kantor PT. Evans dan fasilitas lainnya. Selain itu, massa juga melakukan blokade jalan dan melarang produksi PT. Evans dikeluarkan.

Menyikapi aksi massa itu, staff PT Evans, Al saat di konfirmasi, menjelaskan, bahwa dirinya tidak lagi di kantor, tapi atas kejadian ini, dirinya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, apalagi bertepatan malam 1 (satu) Ramadhan.

“Memang kejadian ini terkesan aneh, massa malah menyasar kepada tuntutan kita, padahal kami (perusahaan,red) sebagai korban. Tentunya, sebagai korban kami melaporkan kejadian ke pihak berwajib,”ucapnya.

Dalam Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tersebut, pada bab 3 pasal 3 bahwa asas yang di sadur posisi pertama adalah islam, dilanjutkan di bab berikutnya, permasalahan itu di selesaikan dengan sidang qanun harus melibatkan perangkat desa, mdsk, mukim,”ungkap Al.

Namun, sambung Al penafsiran berbeda justeru terjadi di tingkat desa yang menafsirkan pelaku kejahatan harus damai di desa, tentu damai itu tentu tidak akan mencapai rasa keadilan yang menjadi asas qanun itu sendiri.

“Kami berharap hal hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari apalagi, apalagi sepengetahuan kita, kontraktor angkutan TBS (Tandan Buah Segar) nya adalah keluarga dari datok sendiri,”terang staff PT. Evans.

Selain itu, untuk diketahui, kegiatan kemasyarakatan dari perusahaan juga berjalan seperti rawat jalan. Yang paling mirisnya, malah perusahaan dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat, Disamping itu, perusahaan juga membangun dan merawat jembatan penghubung untuk lalu lintas masyarakat.


Sementara itu ada dugaan tudingan perusahaan tidak bermanfaat , iya pun menuturkan justru jembatan penghubung di sana itu di bangun oleh perusahaan, di rawat oleh perusahaan dan di gunakan oleh semua orang tidak dikutip bayaran dan perawatannya menggunakan uang perusahaan bukan diambil dari anggaran negara. Tutupnya

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!