Diduga…!!! SPBU di Tamiang bermain main dengan aturan, dan melanggar UU No , 22 tahun 2001 .
0 minutes read
Matacamera.id / Aceh Tamiang ,
Diduga adanya praktik permainan oleh SPBU dan menejemen, dengan membiarkan para karyawan mengisi jerigen dengan metode langsir suling , BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, minyak tanpa adanya surat izin dari Dinas Terkait, sangat di sayangkan praktik pelangsiran minyak ini di lakukan dengan menggunakan sepeda motor jenis thunder dan Verza di Kampung (Desa*red) Seumadam Minggu(27/04/2025) .
Ketika awak media menelusuri info, dari masyarakat sekitar atas prilaku SPBU tersebut, benar ada nya dan awak media bertemu langsung dengan para pelangsir minyak tersebut di lokasi, dengan metode langsir suling, dan praktek ini sudah lama di jalan kan mereka sebagai pengepul BBM dari SPBU PT. PUTRA TAMIANG .
Mereka juga Menuturkan kepada awak media sudah lama melakoni pekerjaan ini, terkesan tidak memperdulikan aturan penimbunan minyak yang dikerjakan bersama ke rekan rekan nya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar maupun Negara
"Sudah lama bang saya kerjakan, ya yang saya bawa jenis Pertalite, Tidak ada surat izin kita bangi, kami kasih 5000 per jirigen sama SPBU bang".
Awak Media mencoba menemui pihak pengawas dari SPBU PT PUTRA TAMIANG ,terkait penimbunan dan penglangsiran minyak bersubsidi jenis pertalite
JK, selaku pengawas pada hari Minggu(27-04-2025) di konfirmasi di kantor kerja nya mengatakan
"Benar bang mereka ambil di SPBU kita, iya mereka memang orang langsir, yang Abang lihat itu belum seberapa masih kecil lah, mereka kita kasih 3 kali balik bang dengan jenis Honda langsir yang sama ,Kita ambil lima ribu per jirigen bang "ujar Jaka
Sangat miris keadaan ini, memang sudah terstruktur dan telah di ketahui oleh pihak SPBU PT PUTRA TAMIANGi, Awak Media berharap kepada APH untuk menindak lanjuti Kejadian ini ,
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sanksi pidana
1.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun
2.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar
Apabila tersangka tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara
Ketentuan hukum penimbunan BBM
-Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
-Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Jurnalis : Khairil
Matacamera.id
Kabupaten Aceh Tamiang