Garut, MataCamera.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa sebanyak 21 orang pekerja sipil dipekerjakan dal...
Garut, MataCamera.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa sebanyak 21 orang pekerja sipil dipekerjakan dalam proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini menewaskan 13 orang, terdiri dari personel TNI AD dan warga sipil.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers terkait temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas insiden tersebut, Jumat (23/5/2025).
"Upah pekerja rata-rata sebesar Rp150 ribu per hari," ujar Abdul Haris. Ia menambahkan bahwa para pekerja ini menjalankan tugas berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai.
Salah satu pekerja bernama Rustiawan disebut memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam kegiatan pemusnahan amunisi, baik bersama TNI maupun Polri. Namun, Abdul menekankan bahwa mayoritas dari mereka memperoleh keahlian secara otodidak, tanpa pelatihan formal atau sertifikasi.
"Para pekerja ini belajar dari pengalaman, tanpa melalui proses pendidikan atau pelatihan bersertifikat," ujarnya. "Mereka juga tidak dibekali alat pelindung diri saat bekerja."
Abdul menjelaskan bahwa para pekerja memiliki tugas beragam dalam proses pemusnahan, mulai dari sopir truk, penggali lubang, pembongkar amunisi, hingga juru masak. Kondisi kerja yang minim standar keselamatan ini disebut sebagai salah satu faktor yang memperparah dampak ledakan.
Komnas HAM menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemusnahan amunisi oleh institusi militer, termasuk perlindungan bagi warga sipil yang dilibatkan.
Komnas HAM berencana merekomendasikan langkah-langkah hukum dan kebijakan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
COMMENTS