LSM-KANe Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Dugaan Kolusi Kepala Desa dan Wartawan Gerogoti Dana Desa.
HalSel, MataCamera.ID - Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, membantah keras tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh oknum wartawan Sugandi Ali terhadap sejumlah kepala desa. Dalam klarifikasinya kepada media, Risal menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya bersumber dari pernyataan sepihak tanpa konfirmasi yang valid.
“Kami tidak pernah meminta atau menerima uang dari kepala desa. Yang terjadi justru sebaliknya, ada oknum kades yang menawarkan uang secara sukarela, tapi belum pernah kami terima,” tegas Risal, Minggu (11/5/2025).
Risal menjelaskan bahwa LSM-KANe justru menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah. Laporan-laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan. Namun alih-alih menanggapi substansi temuan tersebut, sejumlah kepala desa justru mencoba membungkam suara kritis LSM dengan membalikkan isu.
Ia juga mencurigai adanya konspirasi antar beberapa kepala desa yang merasa terganggu dengan aktivitas pengawasan LSM-KANe, dan kemudian menggandeng wartawan tertentu untuk memutarbalikkan fakta di ruang publik.
“Kami melihat ada pola. Kepala desa yang kami telusuri pengelolaan dananya, justru berusaha mengalihkan isu dengan menyebarkan tuduhan palsu. Ini upaya penggiringan opini murahan,” kata Risal.
Tak hanya membantah tuduhan pemerasan senilai Rp5–10 juta, Risal juga menyoroti dugaan praktik kontrak media fiktif yang dilakukan oleh beberapa kepala desa bersama oknum wartawan, termasuk Sugandi Ali. Kontrak tersebut disebut-sebut menggunakan dana desa dengan nilai antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun, tanpa melalui prosedur yang sah.
“Banyak kerja sama media yang tidak melalui mekanisme efaktur, e-katalog, atau sistem pengadaan resmi. Ini menyalahi aturan dan patut diusut,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSM-KANe mencium adanya 178 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa, dengan kerugian mencapai Rp400 juta per desa. Risal pun mendorong Inspektorat Kabupaten/Kota segera melakukan audit khusus terhadap para kepala desa yang diduga terlibat, termasuk yang menjalin kerja sama “ilegal” dengan oknum media demi menutupi kebobrokan anggaran.
Risal juga menilai pernyataan Sugandi Ali di media adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, karena menyebarkan opini yang tidak diverifikasi dan menggunakan lembaga pers untuk melindungi kepentingan pribadi.
“Ini kerja kotor yang dilakukan oleh segelintir wartawan, bukan institusi pers secara keseluruhan. Kami akan serahkan bukti-buktinya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sebagai solusi, LSM-KANe mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan ketat agar setiap bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan media harus mematuhi prosedur pengadaan yang sah, seperti efaktur, e-katalog, dan dokumentasi kontrak resmi.
“Kerja sama jangan liar dan jika ada oknum yang ambil keuntungan dari dana desa, harus dilaporkan ke penegak hukum,” tutup Risal.
Redaksi Halmahera Selatan.