HEADLINE
---

Dugaan Rekayasa PPPK Kemenag di Halsel: Pramu Bakti Asli Terdepak, "Titipan" Lolos PPPK tidak beres.

Halsel, MataCamera.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI di Kabupaten Halmahera Selatan, kini tengah disorot tajam. Sejumlah tenaga honorer Pramu Bakti dari kecamatan Kayoa Utara, Makean Barat, dan Obi Selatan mengaku menjadi korban ketidakadilan. Mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi, justru tidak lolos seleksi PPPK, meski formasi tahap 2 secara resmi dikhususkan untuk posisi mereka.

Ironisnya, peserta dari luar satuan kerja yang tidak pernah terlihat bekerja di kecamatan-kecamatan tersebut justru muncul sebagai peserta yang dinyatakan lolos. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar : dari mana peserta luar ini mendapatkan dokumen STPJM (Surat Tanggung Jawab Penggunaan Material) sebagai syarat administrasi pengalaman kerja?

Sementara para pramu bakti asli dapat menunjukkan SK resmi, absensi kerja, slip gaji DIPA, hingga testimoni atasan langsung, kehadiran orang luar Kantor dalam formasi yang seharusnya milik mereka dinilai sebagai bentuk penghianatan terhadap asas keadilan dan kemanusiaan.

“Kami bukan hanya bekerja. Kami hidup dan berjuang bersama instansi ini. Tapi ketika kesempatan datang, kami disingkirkan oleh mereka yang tidak pernah kami lihat bekerja di sini,” ujar salah satu honorer dari KUA Kayoa Utara.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran prosedural juga mencuat. Salah satu peserta yang gagal ikut tes tahap pertama karena alasan yang tidak masuk Akal, justru diberi kelonggaran ikut tes di tempat lain dan tetap diluluskan, tanpa klarifikasi yang terbuka. Situasi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di lingkup Kemenag Halsel.

Hingga kini, pihak Kemenag Halsel belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala Kantor Kemenag H. SAIFUL DJAFAR ARFA menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kanwil Provinsi dan memanggil bagian kepegawaian, namun tidak ada kejelasan perkembangan konkret. Sementara itu, sekelompok advokat tengah mempersiapkan gugatan hukum ke PTUN, serta pelaporan ke Ombudsman RI dan Komisi ASN, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen seleksi.


Sorotan tajam juga datang dari tokoh masyarakat Halmahera Selatan, Amir Bopo, yang menyampaikan komentarnya secara terbuka kepada media:

"Rekrutmen hasil PPPK Kementerian Agama di Halmahera Selatan ini diduga sarat kepentingan, ada titipan. Betul bahwa aturan membolehkan siapa saja ikut tes di mana saja, tapi seharusnya ada jiwa kemanusiaan dan keadilan. Orang-orang yang sudah mengabdi bertahun-tahun di TPI dan kecamatan lainnya, mestinya itu yang dilihat dan diprioritaskan."

Pernyataan Amir mencerminkan kekecewaan masyarakat atas praktik yang dianggap tidak berpihak pada pengabdian jangka panjang tenaga honorer lokal. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem rekrutmen ASN di Indonesia di mana dokumen lebih berkuasa daripada pengabdian, dan jaringan lebih kuat dari pada integritas.

Masyarakat kini menunggu: apakah suara mereka akan didengar, atau sekali lagi dikalahkan oleh sistem yang dikuasai oleh kepentingan terselubung?
Post a Comment
Close Ads