Penolakan Bendahara Desa di Halmahera Selatan: BPD Tawabi Soroti Intervensi, Konflik Kepentingan, dan Rangkap Jabatan
July 05, 2025

1. Menolak penunjukan Bahtiar Hi. La Adu sebagai Bendahara Desa Tawabi.
2. Menetapkan Andri Muksin sebagai Bendahara Desa yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
3. Mendesak Kepala Desa untuk menindaklanjuti keputusan tersebut secara administratif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua BPD Tawabi, Johan H. Rasai, menyampaikan bahwa penolakan didasarkan pada upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan netralitas dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, pengangkatan Bahtiar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
“Yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Merah Putih (Kopdes). Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurus koperasi tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai perangkat desa,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Bahtiar Hi. La Adu juga diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Nurul Hasan, Sekretaris Kopdes Merah Putih, dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah Kepulauan Joronga.“Rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tegas Johan.
Selain itu, Bahtiar juga dituding melakukan intervensi terhadap proses administratif desa, termasuk pencatutan nama pejabat daerah guna memperkuat pencalonannya sebagai bendahara desa. Bahkan, yang bersangkutan diduga mengintervensi proses pencairan dana desa sehingga menyebabkan keterlambatan realisasi anggaran.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Penjabat Kepala Desa Tawabi, Hasim Ahad, yang membenarkan adanya intervensi langsung oleh Bahtiar.“Setelah dikonfirmasi, saya akui memang menerima tekanan dari yang bersangkutan terkait penunjukan bendahara. Bahkan, intervensi itu turut mempengaruhi proses pencairan dana desa, yang akhirnya mengalami hambatan,” jelas Hasim saat diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (05/072025).
Seluruh keputusan rapat telah dituangkan dalam berita acara resmi dan disampaikan kepada Pemerintah Desa sebagai dasar tindakan administratif berikutnya. BPD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi terhadap dinamika pemerintahan Desa Tawabi untuk memastikan birokrasi desa tetap berjalan netral, profesional, dan bebas dari tekanan politik,(red)