HEADLINE
---

BPD Dan Masyarakat Desa Tawabi Tolak Bahtiar Hi. La Adu Sebagai Bendahara Desa

MATACAMERA– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa tawabi kecamatan kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera selatan  menggelar rapat bersama Pemerintah Desa pada Kamis 03-07-25 pukul 09.00 WIT, bertempat di Sekretariat BPD Desa Tawabi. Rapat tersebut membahas dan menetapkan sikap resmi BPD terkait penolakan atas penunjukan Sdr. Bahtiar Hi. La Adu sebagai Bendahara Desa Tawabi.

Dalam rapat yang berlangsung hingga selesai itu, BPD menyampaikan tiga poin utama keputusan:

1. Menolak penunjukan Sdr. Bahtiar Hi. La Adu sebagai Bendahara Desa Tawabi.

2. Mengakui secara sah Sdr. Andri Muksin sebagai Bendahara Desa Tawabi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tawabi (terlampir).

3. Meminta kepada Kepala Desa Tawabi untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BPD Desa Tawabi, Johan H. Rasai, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen BPD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

 "Kami di BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses pengangkatan perangkat desa, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa, berjalan secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Penolakan terhadap Sdr. Bahtiar adalah hasil musyawarah yang objektif," ujarnya.


Johan juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan Sdr. Bahtiar Hi. La Adu yang telah mengintervensi urusan keuangan Desa Tawabi tanpa dasar kewenangan yang sah, bahkan membawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dalam persoalan internal desa.

 "Tindakan seperti itu sangat tidak etis dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Pemerintahan desa harus terbebas dari tekanan atau klaim sepihak yang mencatut nama pejabat daerah tanpa bukti atau surat resmi," tegas Johan.


Rapat berjalan dalam suasana kondusif dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD serta perwakilan Pemerintah Desa Tawabi. Seluruh hasil rapat dituangkan dalam berita acara resmi yang telah ditandatangani dan akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti secara administratif,(red).
Post a Comment
Close Ads