HEADLINE
---

. "Uang Restoratif Gantikan Proses Hukum? Dugaan Cuci Perkara Penculikan di Polres Binjai Meledak!"


BINJAI — Satu lagi noda mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani sejak Desember 2022 ke Polres Binjai, kini berubah menjadi drama hukum yang sarat dugaan rekayasa dan transaksi. Dalam kasus ini, keadilan diduga bukan ditegakkan, tapi dibeli lewat jalur Restorative Justice bermuatan uang.

🕵️‍♂️ 3 Tahun Membeku, SP2HP Datang... Lalu ‘Didamaikan’?

Laporan resmi dengan nomor LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut awalnya menjerat enam orang tersangka:

  • Lindy Sarmela
  • Abdul Rahman
  • Sri Ulina
  • Peganinta Sitepu
  • Sandi Oni Permadani Perkasa
  • Ewin Risman Sitepu

Namun hingga tiga tahun berlalu, penegakan hukum nyaris nihil. Pelapor baru menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) pada April 2025, yang justru mengarah pada indikasi kuat bahwa kasus berujung pada penyelesaian RJ yang dipaksakan.

💸 Diduga ‘Restoratif’ Dibungkus Duit — Ada Pertemuan Gelap

Investigasi MataCamera.id menemukan dugaan mencengangkan: seorang tersangka menyerahkan segepok uang dalam pertemuan tertutup dengan dua wanita dan satu pria, yang disebut-sebut bagian dari skenario “pengaman perkara” melalui RJ.

“Ini bukan damai. Ini diduga cuci perkara. Kasus penculikan tak bisa dijadikan komoditas RJ, apalagi dengan skenario amplop,” ujar sumber internal yang terlibat dalam pemantauan kasus ini.

⚖️ Halvionata Auzora Siregar, S.H.: “RJ Tak Berlaku untuk Kejahatan Berat, Apalagi Dibayar!”

Praktisi hukum nasional Halvionata Auzora Siregar, S.H., menilai, skema ini bukan hanya penyimpangan prosedur, tapi penghinaan terang-terangan terhadap korban dan konstitusi hukum.

“Restorative Justice bukan alat untuk membebaskan penculik. Kalau ada uang mengalir, ini sudah masuk ranah pemutihan bersponsor,” tegas Halvionata.

🚫 RJ Hanya untuk Tindak Pidana Ringan — Bukan Penculikan

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, RJ hanya sah diterapkan untuk:

  • Tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun),
  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat,
  • Adanya perdamaian sukarela dari korban dan pelaku.

Penculikan (Pasal 328 KUHP) jelas bukan termasuk. Jika dipaksakan, maka proses ini batal demi hukum dan patut diperiksa etik serta pidananya.

😶‍🌫️ Kapolresta Binjai Bungkam: Tak Jawab Konfirmasi, Justru Picu Kecurigaan

Kapolresta Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, ketika dikonfirmasi awak media tidak merespons permintaan konfirmasi resmi dari redaksi MataCamera.id. Diamnya pucuk kepolisian di tengah dugaan skandal hukum justru mempertebal dugaan publik bahwa ada yang ditutup-tutupi.

🔴 Seruan Tajam: Kapoldasu Didesak Turun Tangan, Bongkar Permainan Restoratif!

Kini, publik dan tokoh hukum mendesak langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar segera memeriksa Polres Binjai dan menindak jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan RJ.

“Kami minta Kapoldasu jangan diam! Bongkar ini! Periksa penyidiknya, audit Kapolres-nya. Jangan biarkan hukum diperjualbelikan di atas penderitaan pelapor!” tegas Halvionata.

🧨 Kesimpulan: Amplop Diduga Jadi Gantungan Keadilan — Korban Tak Dapat Perlindungan, Pelaku Tak Kena Hukuman

Keadilan sedang terancam bukan oleh kekurangan bukti, tapi oleh skenario terselubung yang menjadikan Restorative Justice sebagai alat tukar. Dan jika benar uang telah mengatur hukum, maka:

“Keadilan di Binjai bukan sedang diproses — tapi didiskon.”

Laporan: ZoelIdrus


📢 Redaksi | MataCamera.id

Post a Comment
Close Ads