HEADLINE
---

Galian C Ilegal Dipasok ke Proyek Bronjong, Perusahaan Diduga Milik Suami Kapolres Ternate: Oknum Wartawan Juga Terlibat

MATACAMERA— Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, kembali memantik kontroversi. Material batu dari lokasi tersebut diduga kuat dipasok untuk proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Amasing Goro, meski penggalian dilakukan tanpa izin resmi.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh CV. Savero Malige, perusahaan yang menurut informasi masyarakat, dimiliki oleh Taib Dano, suami dari Kapolres Kota Ternate aktif. Dugaan keterkaitan ini memicu kecurigaan publik terhadap potensi konflik kepentingan dan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Galian itu sudah lama beroperasi. Truk keluar-masuk bawa batu ke proyek. Sekarang kabarnya untuk bronjong di Amasing Goro,” ujar seorang warga Babang yang meminta identitasnya dirahasiakan, 

Tak hanya perusahaan dan pihak berpengaruh, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga dibekingi oleh oknum wartawan lokal. Informasi dari sumber terpercaya menyebut, sejumlah oknum jurnalis menerima imbalan dari pihak kontraktor untuk tidak mengangkat isu ini ke media, Minggu (13/07/2025)

“Beberapa wartawan tahu persis soal tambang ilegal ini, tapi mereka diam. Bahkan ada yang justru bantu jembatani urusan dengan pemerintah desa dan mengatur narasi agar tidak ada berita negatif yang keluar,” ungkap narasumber kepada media.

Keterlibatan oknum wartawan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik dan mencederai fungsi kontrol sosial pers. Bukannya mengungkap fakta kepada publik, oknum tersebut justru diduga menjadi bagian dari sistem perlindungan terhadap praktik ilegal.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kegiatan pertambangan galian C wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun kepolisian. Awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kapolres Ternate terkait keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini.

Jika benar keterlibatan perusahaan milik keluarga pejabat dan adanya oknum wartawan yang turut membekingi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum tambang. Ini menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dan kredibilitas pers lokal.

Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut dugaan ini. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti melanggar, apalagi jika menggunakan jabatan atau profesinya sebagai tameng untuk melindungi praktik ilegal,(red)

Post a Comment
Close Ads