Foto Istimewa : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim |
MataCamera.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum di berbagai tingkatan pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menarik perhatian publik karena salah satu poinnya yang menonaktifkan status wajib ekstrakurikuler Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra. Keputusan tersebut mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada sekolah dalam merancang kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa dan perkembangan zaman. Ia juga menegaskan bahwa Pramuka tetap akan diperkenalkan kepada siswa sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti secara sukarela.
Terkait reaksi masyarakat terhadap perubahan ini, pendukung kebijakan ini menyambut positif langkah untuk memberikan kebebasan lebih besar kepada sekolah dalam menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan siswa masa kini. Namun, sebagian pihak juga mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi penurunan minat dan partisipasi siswa terhadap kegiatan Pramuka.
Penghapusan status wajib ekstrakurikuler Pramuka ini menjadi salah satu topik diskusi yang hangat di kalangan pendidik, orangtua, dan masyarakat pada umumnya. Diharapkan, keputusan ini akan menghasilkan efek positif dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, serta memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan zaman yang terus berubah.
Fais/*