"Aset Desa Dikuasai Eks Kades, Pemkab Halsel Didesak Bertindak"
July 07, 2025

Meskipun telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasubah, sejak November 2024, Abubakar Malayu diketahui masih menguasai sejumlah aset desa, termasuk satu unit mobil operasional jenis Toyota Hilux dan satu unit sepeda motor dinas desa.
“Ini bukan persoalan sepele. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diberhentikan sementara masih memanfaatkan fasilitas bantuan pemerintah? Aset tersebut seharusnya kembali ke desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” tegas Abdul Fatah, Sekretaris Desa Kairehu, saat dikonfirmasi media, Senin (7/7/2025).
Warga menilai penguasaan aset desa oleh pihak yang secara hukum sudah nonaktif merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penarikan paksa aset jika diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaky Abd. Wahab, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan proses inventarisasi serta penelusuran menyeluruh terhadap aset desa.
“Kami akan menelusuri seluruh penguasaan aset, termasuk kendaraan yang disebut berasal dari Kemitraan Perhubungan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau penguasaan yang tidak sah, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zaky.
Ia juga memastikan bahwa laporan hasil pertemuan dengan warga Desa Kairehu akan disampaikan secara langsung kepada Bupati Halmahera Selatan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat.“Ini bukan sekadar soal aset, tapi menyangkut wibawa pemerintahan desa. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan aset desa dikelola sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas, serta menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan,(red)