MATACAMERA.id,Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (3/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan RUU P2APBN 2023 kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2023 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya sejak tahun 2016. “Ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, pemerintah akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam UU P2APBN 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami percaya rekomendasi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPR sangat bermanfaat dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara ke depan,” tambahnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa APBN tahun 2023 telah dirancang untuk menghadapi berbagai dinamika global dan nasional. APBN ini digunakan sebagai instrumen penting untuk menangani pandemi Covid-19, memulihkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. APBN juga berperan penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu di tengah gejolak global.
Menurut Sri Mulyani, ekonomi Indonesia tetap tumbuh positif pada tahun 2023 dengan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,05% (year-on-year). Inflasi terkendali di tingkat 2,6%, sementara tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,86% menjadi 5,32%. Tingkat kemiskinan juga berkurang dari 9,54% menjadi 9,36%, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39.
“Kinerja makro fiskal menunjukkan tren peningkatan, dengan rasio perpajakan mencapai 10,31% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan keseimbangan primer surplus 0,46% dari PDB. Defisit APBN terkendali pada 1,61% terhadap PDB, dan rasio utang menurun menjadi 39,2%,” kata Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa. “Peranan DPR dalam mengawasi APBN dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan. Ini adalah wujud kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara maju, adil, dan beradab,” tutupnya.[AZ]
Editor:Bahri