Jakarta, MataCamera.id – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengembangan Transparansi Reformasi Indonesia (LP2TRI) menyoroti dugaan penyelewengan dana desa di Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam pernyataannya yang disampaikan di kediamannya di Jakarta, Ketua LP2TRI Pusat menegaskan pentingnya pengawalan penegakan hukum terhadap kasus tersebut, khususnya terkait dana desa, agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya.
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Warta Global, LP2TRI Pusat berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi penggunaan dana desa di Desa Yaba.
Pada masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, dilakukan pemasangan meteran listrik untuk 90 rumah dalam dua tahap. Dana desa yang digunakan untuk program ini tercatat sebesar Rp 3 juta per KWH, dengan total pengeluaran Rp 270 juta. Namun, informasi dari PLN menunjukkan bahwa biaya pemasangan daya listrik 900 VA hanya sebesar Rp 843 ribu per rumah, sehingga total biaya seharusnya Rp 75.870.000. Jika ditambah dengan biaya instalasi yang diperkirakan Rp 1 juta per rumah, totalnya hanya Rp 90 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 180 juta yang penggunaannya tidak diketahui.
Selain itu, dana desa sebesar Rp 796.156.000 untuk anggaran tahun 2024 diduga juga tidak dikelola secara transparan. Berdasarkan papan informasi, dana tersebut tidak dilaporkan penggunaannya secara rinci. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan keuangan desa meskipun telah berulang kali meminta.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Nurjana Lameko menyatakan bahwa dirinya telah bertindak transparan dan laporan anggaran desa sudah dipublikasikan melalui baliho. “Saya tara transparan sedangkan saya pe baliho apebedes so terpampang. BPD tu belum paham, silahkan kawal saya pe apebedes sudah,” ujar Nurjana dengan dialek khas.
Namun, pemasangan meteran listrik yang menggunakan dana desa tersebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini menambah keraguan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Yaba.
Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha kini didesak untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa di Desa Yaba. Ketua LP2TRI menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan,” tegas Ketua LP2TRI.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain di Indonesia.
Redaksi