Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025 Cair, Kepsek SDN 26 HALSEL Diduga Paksa Guru Teken Kwitansi Kosong!

Admin
0


Hal Sel, MataCamera.Id - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu tulang punggung utama dalam menunjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dengan regulasi terbaru, Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler kini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah.

Namun, di balik pencairan tahap 1 tahun 2025 yang dinanti-nantikan oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, muncul dugaan penyalahgunaan yang mencoreng dunia pendidikan.

Di SDN 26 HALSEL, Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kepala Sekolah Abjan Manaf diduga memaksa seluruh guru untuk menandatangani kwitansi kosong sebagai syarat pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2025. Lebih mengejutkan lagi, kwitansi kosong untuk dana BOS tahun 2024 juga turut dipaksa ditandatangani oleh para guru.

Seorang guru yang ditemui wartawan membenarkan adanya tekanan tersebut. Guru tersebut mengungkapkan bahwa kwitansi kosong itu berkaitan dengan berbagai pengeluaran seperti honor guru honorer yang tidak sesuai ARKAS (misalnya, tertera Rp700 ribu di sistem, tetapi yang diterima hanya Rp500 ribu), pembayaran pengawas ujian, asesmen sekolah, pembangunan pagar beton, pengadaan WiFi/starlink, hingga belanja ATK dan peralatan lainnya.

"Semuanya hanya kwitansi kosong yang harus kami tanda tangani," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/02/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SDN 26 HALSEL tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya, 082253xxxxxx, dalam keadaan tidak aktif.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana BOS di berbagai daerah. Apakah pihak berwenang akan turun tangan? Kita tunggu kelanjutannya!


Warta Halsel.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!