Hal Sel, MataCamera.id - Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dinilai tidak memahami mekanisme kerja jurnalis. Hal ini terlihat dari langkahnya yang melaporkan sebuah pemberitaan ke Polres Halsel, tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, pihak yang bersangkutan bisa menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan. Jika langkah ini belum memuaskan, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui kepolisian.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Menurut UU Pers, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh dalam menyelesaikan sengketa pers:
-
Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2 UU Pers)
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang bersangkutan. -
Hak Koreksi (Pasal 5 Ayat 3 UU Pers)
Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat meminta media untuk membetulkan informasi tersebut. -
Penyelesaian Sengketa melalui Dewan Pers (Pasal 15 UU Pers)
Jika hak jawab dan hak koreksi tidak cukup, penyelesaian sengketa dilakukan oleh Dewan Pers. Laporan ke polisi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. -
Perlindungan terhadap Wartawan (Pasal 8 UU Pers)
Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkap sumber informasi yang dirahasiakan. -
Sanksi terhadap Wartawan (Pasal 7 UU Pers)
Jika wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, sanksi diberikan oleh organisasi profesi, bukan oleh kepolisian.
Polres Halsel Diminta Tidak Sembarangan Memanggil Wartawan
Langkah Polres Halsel yang memproses laporan terkait pemberitaan patut dipertanyakan. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang memiliki hak tolak untuk tidak memenuhi panggilan polisi terkait pemberitaan.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pemberitaan harus lebih dulu dikaji oleh Dewan Pers. Polisi tidak bisa langsung memproses hukum wartawan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pers.
Kesimpulan
- Wartawan yang bekerja sesuai UU Pers tidak bisa diproses hukum langsung oleh polisi atas pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
- Mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui Dewan Pers, bukan kepolisian.
- Polres Halsel diminta untuk tidak sembarangan memanggil wartawan terkait pemberitaan, karena itu bertentangan dengan UU Pers.
- Kabid Poldagri Halsel perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers dan tidak langsung membawa persoalan pemberitaan ke ranah kepolisian.
Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau tindakan hukum yang tidak sesuai prosedur.
Redaksi.