Kasus Meledaknya Speedboat Bela 72: Nakhoda Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Admin
0


Malut, MataCamera.IdKasus ledakan speedboat Bela 72 yang menewaskan lima orang, termasuk calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menetapkan nakhoda kapal berinisial RS alias Rahmat sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.

"Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangkanya adalah nakhoda kapal Bela 72 berinisial RS alias Rahmat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan lalu. Dalam proses tersebut, penyidik meminta keterangan dari berbagai saksi ahli, termasuk ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri serta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

"Jadi, nakhoda kapal Bela 72 ditetapkan sebagai tersangka karena adanya unsur kelalaian atau peristiwa pidana yang mengakibatkan korban jiwa," jelas Edy.

RS alias Rahmat dijerat dengan pasal primer Undang-Undang Pelayaran dan pasal subsider Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian yang berujung pada kematian dan luka-luka.

Sebagai informasi, speedboat Bela 72 mengalami ledakan setelah melakukan pengisian bahan bakar di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024. Insiden tersebut menyebabkan kematian Benny Laos, anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua DPW PPP Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, serta Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun. Selain itu, sebanyak 16 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat insiden ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami penyebab pasti ledakan dan kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam peristiwa nahas tersebut.


Redaksi MALUT

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!