Langkat – Sumut Aksi Penjualan Minyak Crude Palm OIL Diduga Kebal Hukum

Langkat, MataCamera.Id  – Sumut Aksi penjualan minyak Crude Palm OIL (CPO) secara ilegal di wilayah hukum Polres Langkat diduga ...


Langkat, MataCamera.Id – Sumut Aksi penjualan minyak Crude Palm OIL (CPO) secara ilegal di wilayah hukum Polres Langkat diduga terkesan tak tersentuh hukum serta terlihat jelas dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kecamatan besitang ,Kabupaten Langkat perbatasan dengan Aceh tanpa ada tersentuh Hukum. (02/03/25).

Meskipun sering kali di muat dalam pemberitaan dan sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat,apalagi lokasi yang diduga Gudangnya Mafia CPO (minyak Kencing) Langkat itu, tak satupun ada tindakan tegas dari jajaran Polres lagkat selaku aparat hukum terkait. Apalagi yang diketahui ada khususnya Polsek besitang yang tidak begitu jauh dengan Dugaan Gudang CPO”Minyak kencing” ini dalam mengungkap praktek pencurian minyak CPO ilegal.

Hal ini menandakan dugaan kuatnya bekingan serta koordinasi mereka dengan aparat penegak hukum yang diduga sudah menerima atensi sehingga berakibat kepada lemahnya penanganan hukum dalam menindak lanjuti praktek ilegal tersebut (Pencurian Minyak) yang masih termasuk Wilayah hukum Polres Langkat.

Bahkan menurut informasi dari beberapa Masyarakat sekitar, 1 bulan yang lalu hampir setiap harinya ada saja beberapa truck tangki CPO yang sengaja menurunkan sebagian muatannya untuk dijual kepada mafia CPO ilegal tersebut .

Pasal 480 KUHP jo 55

Pasal 480 KUHP jo 55 adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal ini merupakan gabungan dari Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penjelasan Pasal 480 KUHP

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah barang yang diduga hasil kejahatan. 

Pasal 480 KUHP juga mengatur tentang menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Penjelasan Pasal 55 KUHP

Pasal 55 KUHP digunakan untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. 

Unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP jo 55

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. 

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan. 

Unsur-unsur tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUHP meliputi: 

Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan.

Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda.

Penadah barang curian dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat mempermudah tindakan kejahatan lain. 

Pasal 480 KUHP dapat dikaji dalam penyidikan tanpa pelaku utama atau harus bersamaan dengan pelaku utama pencurian. 

374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP

Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan. 

Pasal 372 KUHP

Menyatakan bahwa pencurian dengan kekerasan adalah pelanggaran serius di Indonesia .

Tindakan ini mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencuri properti orang lain .

Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu .

Pasal 374 KUHP

Menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatannya, pekerjaannya, atau karena mendapatkan uang sebagai imbalannya .

Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 

Unsur-unsur yang memberatkan yakni adanya benda dalam kekuasaan pelaku disebabkan oleh hubungan kerja, mata pencaharian/profesi, dan mendapatkan upah untuk itu .

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan dalam bentuk pokok yang ditambah unsur-unsur perbuatan tertentu. 

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat untuk membongkar dan menghentikan operasi sindikat mafia CPO (Crude Palm Oli) “minyak kencing” yang merugikan negara dan industri kelapa sawit di Indonesia .

COMMENTS

MITRA NUSANTARA

Konfirmasi Kepada Kami apabila anda berkepentingan. langsung hubungi.


Name

Abal-abal,2,Aceh Tamiang,2,Adat,1,Add,1,Ahok,1,Anak,2,Anarkis,1,Anggai,1,APMS,2,Argumen,1,Artikel,1,Asia Berduka,1,ASN,1,Aspirasi,1,Bacan Barat,1,Bahlil Lahadalia,1,Bakti Sosial,1,Barbie Hsu,1,BBM,1,BBM Subsidi,1,BBU,12,Benny Laos,1,Berbagi,1,Berita,186,Berita Investigasi,1,Berita Daerah,17,Berita Ekonomi,1,Berita KPK,1,Berita Pemerintahan,1,Berita Sosial,2,Berita TNI/POLRI,1,Bhayangkari Polres Metro,1,Bibinoi,3,block2/Travel,1,Bola,2,BPD,2,BUMN,2,Bupati,2,Business,1,Calon,2,Cango,1,Ciawi,1,CPO,1,CSR,1,Daerah,1,Dana BOS,1,Dana Desa,2,Demokrasi,1,dengan Harapan,1,Desa,2,Dewan Pers,2,Dibawa Umur,1,Dibiarkan,1,Diduga,1,Dinas,1,Dipertanyakan,1,Disepakati,1,Disiplin,1,Disorot Warga,1,Ditjen Hubdat,1,Ditjen Perhubungan,1,DPP PWSI,1,DPRD,1,DPRK,1,Dugaan,1,Dunia Menyambut,1,Edukasi Politik,2,Ekonomi,7,Erick Thohir,1,Fakta,1,Gadgets,1,Gadungan,1,Gane Luar,1,Gane Timur,1,Ganti Rugi,1,Gebe,1,Gencatan,1,Guberbur,1,Gubernur,1,Gunakan,1,Guru,1,Guru Besar,1,HAL-SEL,14,Halsel,22,Harita,2,Hasto,1,Headline,274,Headline Berita Nasional,1,Headline Pemerintah,1,Headline.,1,Headling,1,Hiburan,2,Hoaks,1,Hukum,24,Hutan,1,IACN,1,iklan,1,Ilagal,1,Ilegal,5,Indomut,1,Indonesia,1,Info publik,4,Instruksi,1,Integritas,1,Internasional,1,International,1,Investigasi,2,Israel-Hamas,1,Istana,1,Iswa,2,Jabar,1,Jakarta,1,JakBar,1,Jana,1,JNPTJ,1,Jurnalis,2,Jurnalis.,1,Kades,8,Kantor Desa,1,Kapolres Metro,1,Kapolri,1,Kariwijaya,1,Kawal,1,Kawasi,2,Kayu,2,Kebakaran,1,Kecelakaan,2,Kehilangan Taring,1,Kemendagri,1,Kemendes,1,Kemenhumkam,2,Kemenkeu,2,Kendaraan,1,Kendari,1,Kepala Daerah,1,Kepala Desa,1,Kepemimpinan,1,Kepsek,1,Kerja Jurnalis,1,Ketahanan,1,Keuangan,1,Kinerja,1,Klarifikasi,1,Konflik,2,konflikHeadline,1,Korupsi,3,Korupsi dana bos,1,KPK,1,Kriminal,6,Kunjungi,1,Kusubibi,2,Lahan,1,Lampung,3,Langkat,1,Lapas kelas II A Tangerang,1,Lapas Kelas II A Tanggerang,1,Lapas Tangerang,1,Lapas Tanggerang,1,Larangan ASN,1,legenda,1,Lifestyle,1,Lingkungan,2,Liputan Halmahera Selatan,1,Listrik,1,Listrik Gratis,1,Loging,2,LSM Kane,1,Malut,5,mancanegara,1,Mantan,2,Masjid,1,Masyarakat,4,MataCamera,13,MataCamera.com,1,MataCamera.comHeadline,1,MataCamera.Id,1,Maut,1,meaning,1,Menggema,1,Meninggal Dunia,1,Menkumham,4,Mudik,1,Narkoba,1,Nasional,17,Negara,1,News,2,Nikel,1,NTT,1,Obi,7,Obi Timur,1,Oknum,2,Olahraga,22,Opini,1,Opini Publik,1,Organisai.Headline,1,Organisasi,1,Pangan,1,Pariwisata,1,Parlemen,1,Pasimbaos,1,Pasir Putih,3,PBPHH,1,PCNU,1,PDIP,1,Pelantikan,1,Pemangkasan,1,Pembangunan,1,Pemberitaan,1,pemecatan,1,Pemerintah,22,Pemerintah Daerah,1,Pemerintah Desa,1,Pemerintah HAL-SEL,1,Pemerintahan,2,Pemilihan,1,Pendidikan,11,Penggemar,1,Pengrusakan,1,Penipu,1,Penyidik,1,Penyimpangan,1,Peristiwa,5,Perjanjian,1,perkebunan,1,Pers,1,Pertambangan,2,Perumahan,1,Perusahaan,2,Pilihan,9,Pilihan Editor,6,PLN Abai,1,PNS,1,Polda,2,Polda Sumut,1,Polemik,1,Polisi,4,Politik,13,Polres,3,Polres Halsel,1,Polri,3,PPPK,2,Pramono Anung,1,Prestasi,1,Proses,1,Provokator,1,PT Anugrah Sekumur,1,PT Inhutani,1,pt-intim,1,PT.IMM,2,publik,33,Pusat,1,PutusanMK,1,PWI,2,Raden Intan,1,Reputasi,1,Reviews,1,Ridwan Kamil,1,Risal,1,Rutan Palangkaraya,1,Saha Buamona,1,Sayoang,1,SD,1,SDN 26,1,Sebagai Tindakan,1,Sebut Aksi,1,Seksual,2,Selingku,1,Selingkuh,1,Senjata,1,sentosa,1,Sherly Tjoanda,1,Sianiada,1,sosial,1,Story,2,Sugandi,1,Sugandi Ali,1,Sumut,1,SWI,1,Tagar #,1,Tahanan,1,Taliabo,2,Tambang,3,Tanggamus,1,Tanggerang,1,Terorganisir,1,Timnas,1,Timur,1,Tinjau Renovasi,1,TNI,1,TNI-POLRI,18,TNI/POLRI,2,Toin,1,Tranparansi Anggaran,1,Travel,1,Truk,1,Tuduhan,1,UIN,1,UKW,1,Vera,2,Visibilitas,1,Waka Polres,1,Warga Sosepe,2,Warga Tawa,1,Warganet,1,Waria,1,Wartawan,2,Wawancara,2,Yaba,12,YAPERMA,1,
ltr
item
Mata Camera: Langkat – Sumut Aksi Penjualan Minyak Crude Palm OIL Diduga Kebal Hukum
Langkat – Sumut Aksi Penjualan Minyak Crude Palm OIL Diduga Kebal Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiVVeebRIBWPBm0ww71o3ubRi_OofYkHrHIIqm7bsWoT4MaoSaLZzIp4G1YRSEt84eR1wYMBeDAjcxaFIwLYS4a9a4-l9JEJz8Jp0USSWGUNRVqQmlfCE6fPF7uhKOM7pjMrFaklRqaZC9WHi6UByTG_zqWiNIvkxGGwvhELkfxZPXxb7wQ_3NnFwFbIJk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiVVeebRIBWPBm0ww71o3ubRi_OofYkHrHIIqm7bsWoT4MaoSaLZzIp4G1YRSEt84eR1wYMBeDAjcxaFIwLYS4a9a4-l9JEJz8Jp0USSWGUNRVqQmlfCE6fPF7uhKOM7pjMrFaklRqaZC9WHi6UByTG_zqWiNIvkxGGwvhELkfxZPXxb7wQ_3NnFwFbIJk=s72-c
Mata Camera
https://www.matacamera.id/2025/03/langkat-sumut-aksi-penjualan-minyak.html
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/2025/03/langkat-sumut-aksi-penjualan-minyak.html
true
475539930675385153
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content