BREAK NEWS

"Berkedok Bengkel, Ternyata Bank Mas Ilegal: Markas Emas Tambang Liar di Kalbar"

Matacamera.id,Kalimantan Barat — Sebuah bengkel motor di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tiba-tiba jadi sorotan. Bukan karena urusan mesin atau oli, tapi karena jadi tempat keluar masuknya emas—bukan logam suku cadang, tapi emas murni dari tambang ilegal.


Polisi akhirnya menggerebek bengkel tersebut. Di meja kerja yang biasanya dipakai membongkar karburator, mereka menemukan 4 keping emas seberat 53,85 gram, alat pendulang, kain saring, hingga timbangan digital. Pemiliknya, berinisial LK, dikenal warga dengan julukan “Laku Kaya”. Julukan itu bukan isapan jempol—dari hasil tambang ilegal, dia diduga berperan sebagai penampung emas dari para pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Dari Bengkel ke Toko Mas: Jejak Emas yang Rapi

Pengembangan kasus tak berhenti di LK. Polisi menelusuri alur distribusi emas ilegal ini hingga ke toko mas bernama Istana Mas. Pemiliknya, Yanti, disebut sebagai penadah besar. Nama Yanti tidak sendiri. Seorang tokoh berinisial SB juga muncul sebagai figur penting di balik bisnis haram ini.

Namun, saat dipanggil aparat untuk dimintai keterangan, Yanti mangkir. Dua kali surat pemanggilan dikirim, dua kali pula diabaikan. Sementara SB, yang disebut-sebut punya pengaruh besar, masih misterius—belum tersentuh.

Gunawan alias ‘Gegen’: Penambang yang Sudah Tiada, Alatnya Masih Dipakai

Nama Gunawan alias “Gegen” ikut muncul dalam penyelidikan. Dia disebut sebagai salah satu penambang yang pernah memasok emas ke jaringan ini. Meski dikabarkan telah meninggal dunia, alat-alatnya—seperti spiral, aki, dan saringan—masih ditemukan di lokasi dan masih aktif digunakan. Ini menguatkan dugaan bahwa jaringan ini bekerja secara sistematis dan terus beroperasi meski ditinggal pelakunya.

Polda Kalbar: “Kami Kerja Tak Kenal Lelah”

Kompol Yoan Febriawan yang memimpin operasi menegaskan, pihaknya tak main-main dalam memburu pelaku tambang ilegal. Tapi ia mengakui, praktik PETI sangat adaptif. “Hari ini ditutup, besok buka lagi. Modusnya berganti, lokasi berpindah. Kami kerja seperti pemadam kebakaran, memadamkan api yang tak pernah padam,” ujarnya.

UU Minerba Hanya Jadi Hiasan?

Padahal ancaman hukuman tidak main-main. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan bahwa penadah hasil tambang ilegal bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi dalam praktiknya, aparat seringkali hanya bisa menjaring pelaku lapangan, bukan aktor besar/cukong di belakang layar.

Jaringan Emas Ilegal: Terorganisir dan Terstruktur

Polisi menyebut ada struktur jelas dalam jaringan ini:

Penambang: seperti almarhum Gegen

Penampung: LK, pemilik bengkel

Penadah dan pengepul: Yanti dan SB melalui toko mas


Semua berjalan rapi, menyamarkan aktivitas lewat tempat usaha resmi seperti bengkel atau toko emas.

Penutup: Bukan Sekadar Tambang Liar, Tapi Sindikat.
Kasus ini membuka mata publik bahwa tambang emas ilegal di Kalbar bukan sekadar aktivitas liar masyarakat mencari nafkah. Ini sudah masuk ke level sindikat—dengan alur distribusi, pencucian emas, hingga jaringan penjualan yang solid. Nama-nama seperti Yanti dan SB harusnya jadi prioritas penegakan hukum, bukan dibiarkan menghilang seperti jejak kaki di tambang yang sudah digali.

Sumber;media online INKR
Penulis;jN
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment