BREAK NEWS

Ganas !!! "Diduga" Oknum Kadis Buat Surat Palsu Tipu Rakyat Miskin,


Matacamera.id - Aceh Tamiang 
Konflik lahan yang dialami petani miskin Alfian (56) tahun dengan seorang pejabat teras kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian publik, di kabupaten Aceh Tamiang , setelah ada nya klaim dari salah satu pejabat dilingkungan kabupaten Aceh tamiang atas tanah yang di kelola oleh petani miskin Alfian (56) tahun seluas 4 ha .

Tanah tersebut lebih dari 22 tahun digarap oleh petani miskin  Alfian (56) ,Tampa ada masalah atau sengketa dengan pihak mana pun , sumber dari penulusuran awak media . kamis (17,04,2025)

Namun disayangkan oknum pejabat berinisial Ri , disalah satu dinas dikabupaten Aceh Tamiang , yang seharus nya melindungi masyarakat , berbanding terbalik malah menzolimin petani miskin Alfian (56) tahun, dengan mengklaim tanah itu milik nya pada tahun 2023 , dengan membawa sepotong surat sporadik , tahun pembelian 2011 , dari salah seorang warga bernama , M. Ali dengan nilai transaksi sangat pantastis 42 juta .

Keluarga petani miskin itu (Alfian) , mempertanyakan ke absahan dokumen sporadik tersebut, SKGR tahun 2011 , yang menjadi dasar klaim oknum pejabat Pemkab Aceh Tamiang berinisial Ri tersebut.

 Sementara itu, sejumlah wartawan mencoba investigasi ulang kronologi ganti rugi tanah yang di lakukan petani miskin Alfian , memiliki data dua kali proses ganti rugi , pertama dari saudara Ngaidin (46)tahun, di jual ke Rahmat (34) tahun , senilai Rp 2.400.000, (Dua juta empat ratus ribu rupiah) , pada tanggal 7 Oktober 1998 , dan yang kedua dijual kembali oleh Rahmat , kepada Alfian senilai Rp 4.000.000, (Empat juta rupiah) pada tahun 2001 , sedangkan oknum pejabat berinisial Ri hanya sekali proses ganti rugi tanah tersebut, dengan seorang warga yang bernama M.Ali senilai Rp 42.000.000, (Empat puluh dua juta rupiah) pada tahun 2011 .

Dari sini timbul rasa curiga  dari awak media , dan melakukan penelusuran mendalam , terhadap surat sporadik yang dipakai, oleh oknum pejabat kadis dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang, untuk menguasai tanah petani miskin itu agar bisa di jual ke pengusaha atas nama jUMADI CS.

Dari nama  penjual dan saksi saksi di atas surat sporadik itu , awak media mulai investigasi, terdapat dua nama yang sudah meninggal , dan dua nama masih hidup, yang masih hidup dalam surat tersebut sebagai saksi atas nama Suparno kepala dusun dan yanmas ketua RT, dari kedua saksi ini awak media mewawancarai ternyata fakta nya, kedua saksi itu menyebutkan ke awak ,, KAMI TIDAK PERNAH BERTANDA TAGAN DISURAT ITU , DAN TANDA TANGAN KAMI DI PALSUKAN, KAMI SIAP MENJADI SAKSI  DEMI KEBENARAN , APA BILA NEGARA MEMBUTUHKAN KAMI , UNTUK KEADILAN , INI KEWAJIBAN KAMI WARGA NEGARA .,,  

Kasus ini mencerminkan lemah nya, kontrol sosial dari perangkat desa, ataupun perangkat desa juga ikut serta mengkondisikan surat itu bersama sama dengan pejabat Pemkab atam  ,dan kami sebagai media pemberitaan dari masyarakat miskin meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) , agar dapat memberikan rasa adil kepada rakyat miskin, dan memberikan efek jera buat pejabat, yang zolim kepada rakyat nya, kami juga dari awak media memohon kepada bapak Kapolres Aceh Tamiang agar dapat memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini , agar kedepan nya tidak ada lagi terjadi seperti ini 

Acaman, dalam aturan dan undang - undang yang berlaku, di negara republik indonesia, terhadap  perkara pemalsuan dokumen bisa dikenakan pidana, KUHP pasal 263, penjara 6 tahun .


Penulis Khairil Aceh Tamiang 
Matacamera.id
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment