Pembagunan Parit Beton Kampung Paya Tampah, Terkesan Asal Jadi
0 minutes read
Matacamera.id / Aceh Tamiang Pengerjaan Parit cor beton di Desa paya tampah Kecamatan karang Baru, terpantau asal asalan dan belum seumur jagung sudah retak retak, serta tidak mendirikan plang kegiatan (Papan informasi Publik) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), senin(05/05/2025).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau APBD wajib memasang papan nama proyek.
Proyek Parit cor / Parit beton Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru, terpantau tidak memiliki penyanggah atas, Seperti yang di buat di kampung kampung lain nya, dan terkesan asal jadi, bahkan bangunan parit beton itu belum setahun sudah terlihat pecah pecah, dan pihak inspektoratpun belum memeriksa anggaran ADD di tahun 2024 di Kampung itu.
Sementara sarana infrastruktur mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat, adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas,”
Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya, Meminta kepada inspektorat Kab Aceh Tamiang, Untuk menurunkan tim khusus Pemeriksa spesifik kelapangan, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan tentu akan harus di tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Inspektorat terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa paya tampah Kecamatan karang Baru,” pungkasnya.
Mjn, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Desa paya tampah saat dihubungi wartawan media Matacemara.id, lewat telp, untuk konfirmasi permasalahan proyek Parit Cor / Parit Beton yang ada di Kampung Paya tampah, Kuasa Pengguna Anggaran berkata “ ya bg, besok saya tunggu di kantor, jam 9 sampai siang yang bg “, sebut (KPA) pada awak media yang ingin mengkomfirmasi nya.
Ke esokan hari nya no hp awak media di blok oleh KPA terkesan menghindar, Sampai berita ini di terbit kan pihak yang mengerjakan atau kuasa pengguna anggaran(KPA), belum bisa di konfirmasi oleh awak media untuk mengklarifikasi tentang pembangunan parit beton yang terkesan asal jadi dan tidak berkualitas tutup nya.
Jurnalis ; Khairil
Kabiro Matacamera.id
Kab Aceh Tamiang.