Konflik Kepentingan Menguat: Kades Pulau Gala Diduga Libatkan Suami dalam Pengelolaan Dana Desa"
July 11, 2025

Praktik ini dinilai tidak hanya menabrak etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku terkait tata kelola desa dan prinsip anti-nepotisme.
Pelanggaran Prinsip Pemerintahan Bersih
Dalam sistem pemerintahan desa, keterlibatan suami dan istri secara bersamaan dalam pengelolaan anggaran merupakan bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang melarang kepala desa melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, termasuk larangan memberi jabatan atau wewenang kepada keluarga.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur secara rinci struktur dan tata kelola keuangan desa, tanpa ruang bagi kerabat kepala desa untuk ikut serta kecuali melalui jalur yang sah dan tanpa konflik kepentingan.
“Pengakuan bahwa suami kepala desa turut membantu urusan administratif, meski tidak memegang jabatan formal, tetap menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ujar seorang pegiat antikorupsi di Halmahera Selatan yang dimintai tanggapan oleh redaksi.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Gala sebelumnya telah menyampaikan permintaan agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa Pulau Gala.
“Ini bukan sekadar soal dana Rp80 juta, tapi soal pelanggaran terhadap prinsip etika, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar seorang anggota BPD, Jum'at (11/07/2025)
Menurutnya, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menciptakan preseden buruk bagi desa-desa lain, di mana batas antara wewenang pribadi dan publik menjadi kabur.
Klarifikasi Kades Masih Dipertanyakan
Kepala Desa Pulau Gala, Muliasari Wigati, sebelumnya mengakui adanya pengalihan dana ketahanan pangan ke kegiatan PKK dan rehabilitasi perahu desa, dan menyebut hal itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Ia juga menyatakan suaminya hanya membantu secara teknis, tanpa terlibat dalam pencairan dana.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak cukup kuat dan tetap perlu ditelusuri oleh aparat pengawas internal pemerintah, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum,(red)