Bareskrim Sita Aset Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar

MATACAMERA.ID ,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik terpi...


MATACAMERA.ID,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Bareskrim dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap HS dimulai dari informasi adanya napi di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar. Informasi ini kemudian mengarah pada fakta bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. “HS terbukti mengontrol peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah, khususnya wilayah Kalimantan dan Sulawesi, meskipun berada di balik jeruji,” kata Wahyu, Rabu (18/9/2024).

HS diketahui masih mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang mencapai lebih dari 7 ton sejak tahun 2017 hingga 2024. Uang hasil dari perdagangan narkoba ini kemudian disamarkan dengan bantuan delapan tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Modus pencucian uang dilakukan melalui transfer dan pembelian aset.


Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan roda empat dan dua, kapal laut, tanah, bangunan, hingga perhiasan mewah. “Aset yang kami sita termasuk 21 mobil, 28 motor, 5 kapal, tanah, bangunan, dan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Wahyu. Selain itu, juga ditemukan deposito sebesar Rp500 juta yang terkait dengan kasus ini.

Wahyu menguraikan lebih lanjut tentang modus operandi pencucian uang yang dilakukan HS, yang melibatkan transfer dana ke rekening pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak. Hal ini, kata Wahyu, dilakukan melalui beberapa tahap untuk menghilangkan jejak dari hasil bisnis narkoba.


Kabareskrim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Wahyu juga menekankan pentingnya memiskinkan para pelaku sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Ia menyatakan bahwa hanya dengan menghancurkan kekayaan para pengedar narkoba, generasi muda Indonesia bisa dilindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terus ditingkatkan guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba di masa depan.[AZ]

Editor:Maulana 

COMMENTS

MITRA NUSANTARA

Konfirmasi Kepada Kami apabila anda berkepentingan. langsung hubungi.


Name

Abal-abal,2,Aceh Tamiang,2,Adat,1,Add,1,Ahok,1,Anak,2,Anarkis,1,Anggai,1,APMS,2,Argumen,1,Artikel,1,Asia Berduka,1,ASN,1,Aspirasi,1,Bacan Barat,1,Bahlil Lahadalia,1,Bakti Sosial,1,Barbie Hsu,1,BBM,1,BBM Subsidi,1,BBU,12,Benny Laos,1,Berbagi,1,Berita,186,Berita Investigasi,1,Berita Daerah,17,Berita Ekonomi,1,Berita KPK,1,Berita Pemerintahan,1,Berita Sosial,2,Berita TNI/POLRI,1,Bhayangkari Polres Metro,1,Bibinoi,3,block2/Travel,1,Bola,2,BPD,2,BUMN,2,Bupati,2,Business,1,Calon,2,Cango,1,Ciawi,1,CPO,1,CSR,1,Daerah,1,Dana BOS,1,Dana Desa,2,Demokrasi,1,dengan Harapan,1,Desa,2,Dewan Pers,2,Dibawa Umur,1,Dibiarkan,1,Diduga,1,Dinas,1,Dipertanyakan,1,Disepakati,1,Disiplin,1,Disorot Warga,1,Ditjen Hubdat,1,Ditjen Perhubungan,1,DPP PWSI,1,DPRD,1,DPRK,1,Dugaan,1,Dunia Menyambut,1,Edukasi Politik,2,Ekonomi,7,Erick Thohir,1,Fakta,1,Gadgets,1,Gadungan,1,Gane Luar,1,Gane Timur,1,Ganti Rugi,1,Gebe,1,Gencatan,1,Guberbur,1,Gubernur,1,Gunakan,1,Guru,1,Guru Besar,1,HAL-SEL,14,Halsel,22,Harita,2,Hasto,1,Headline,274,Headline Berita Nasional,1,Headline Pemerintah,1,Headline.,1,Headling,1,Hiburan,2,Hoaks,1,Hukum,24,Hutan,1,IACN,1,iklan,1,Ilagal,1,Ilegal,5,Indomut,1,Indonesia,1,Info publik,4,Instruksi,1,Integritas,1,Internasional,1,International,1,Investigasi,2,Israel-Hamas,1,Istana,1,Iswa,2,Jabar,1,Jakarta,1,JakBar,1,Jana,1,JNPTJ,1,Jurnalis,2,Jurnalis.,1,Kades,8,Kantor Desa,1,Kapolres Metro,1,Kapolri,1,Kariwijaya,1,Kawal,1,Kawasi,2,Kayu,2,Kebakaran,1,Kecelakaan,2,Kehilangan Taring,1,Kemendagri,1,Kemendes,1,Kemenhumkam,2,Kemenkeu,2,Kendaraan,1,Kendari,1,Kepala Daerah,1,Kepala Desa,1,Kepemimpinan,1,Kepsek,1,Kerja Jurnalis,1,Ketahanan,1,Keuangan,1,Kinerja,1,Klarifikasi,1,Konflik,2,konflikHeadline,1,Korupsi,3,Korupsi dana bos,1,KPK,1,Kriminal,6,Kunjungi,1,Kusubibi,2,Lahan,1,Lampung,3,Langkat,1,Lapas kelas II A Tangerang,1,Lapas Kelas II A Tanggerang,1,Lapas Tangerang,1,Lapas Tanggerang,1,Larangan ASN,1,legenda,1,Lifestyle,1,Lingkungan,2,Liputan Halmahera Selatan,1,Listrik,1,Listrik Gratis,1,Loging,2,LSM Kane,1,Malut,5,mancanegara,1,Mantan,2,Masjid,1,Masyarakat,4,MataCamera,13,MataCamera.com,1,MataCamera.comHeadline,1,MataCamera.Id,1,Maut,1,meaning,1,Menggema,1,Meninggal Dunia,1,Menkumham,4,Mudik,1,Narkoba,1,Nasional,17,Negara,1,News,2,Nikel,1,NTT,1,Obi,7,Obi Timur,1,Oknum,2,Olahraga,22,Opini,1,Opini Publik,1,Organisai.Headline,1,Organisasi,1,Pangan,1,Pariwisata,1,Parlemen,1,Pasimbaos,1,Pasir Putih,3,PBPHH,1,PCNU,1,PDIP,1,Pelantikan,1,Pemangkasan,1,Pembangunan,1,Pemberitaan,1,pemecatan,1,Pemerintah,22,Pemerintah Daerah,1,Pemerintah Desa,1,Pemerintah HAL-SEL,1,Pemerintahan,2,Pemilihan,1,Pendidikan,11,Penggemar,1,Pengrusakan,1,Penipu,1,Penyidik,1,Penyimpangan,1,Peristiwa,5,Perjanjian,1,perkebunan,1,Pers,1,Pertambangan,2,Perumahan,1,Perusahaan,2,Pilihan,9,Pilihan Editor,6,PLN Abai,1,PNS,1,Polda,2,Polda Sumut,1,Polemik,1,Polisi,4,Politik,13,Polres,3,Polres Halsel,1,Polri,3,PPPK,2,Pramono Anung,1,Prestasi,1,Proses,1,Provokator,1,PT Anugrah Sekumur,1,PT Inhutani,1,pt-intim,1,PT.IMM,2,publik,33,Pusat,1,PutusanMK,1,PWI,2,Raden Intan,1,Reputasi,1,Reviews,1,Ridwan Kamil,1,Risal,1,Rutan Palangkaraya,1,Saha Buamona,1,Sayoang,1,SD,1,SDN 26,1,Sebagai Tindakan,1,Sebut Aksi,1,Seksual,2,Selingku,1,Selingkuh,1,Senjata,1,sentosa,1,Sherly Tjoanda,1,Sianiada,1,sosial,1,Story,2,Sugandi,1,Sugandi Ali,1,Sumut,1,SWI,1,Tagar #,1,Tahanan,1,Taliabo,2,Tambang,3,Tanggamus,1,Tanggerang,1,Terorganisir,1,Timnas,1,Timur,1,Tinjau Renovasi,1,TNI,1,TNI-POLRI,18,TNI/POLRI,2,Toin,1,Tranparansi Anggaran,1,Travel,1,Truk,1,Tuduhan,1,UIN,1,UKW,1,Vera,2,Visibilitas,1,Waka Polres,1,Warga Sosepe,2,Warga Tawa,1,Warganet,1,Waria,1,Wartawan,2,Wawancara,2,Yaba,12,YAPERMA,1,
ltr
item
Mata Camera: Bareskrim Sita Aset Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar
Bareskrim Sita Aset Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5oBZozpaodAD43_Bu5phtZu222gW5MO5me4kjJj5u5vR4wZqxCo3DoI-_UvWbBOqBcRqHV6NZp2if2MYtCB68WFXGSkZvzfiouwLqd4H3nAhkNRUy2ewy0sI21A4XaUjTHHEIxsFCzr5DzuV7NgSvF4DzufQ71BN4HQzDCAdxP153aOec22vwqzpfZVk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5oBZozpaodAD43_Bu5phtZu222gW5MO5me4kjJj5u5vR4wZqxCo3DoI-_UvWbBOqBcRqHV6NZp2if2MYtCB68WFXGSkZvzfiouwLqd4H3nAhkNRUy2ewy0sI21A4XaUjTHHEIxsFCzr5DzuV7NgSvF4DzufQ71BN4HQzDCAdxP153aOec22vwqzpfZVk=s72-c
Mata Camera
https://www.matacamera.id/2024/09/bareskrim-sita-aset-narkoba-hendra.html
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/
https://www.matacamera.id/2024/09/bareskrim-sita-aset-narkoba-hendra.html
true
475539930675385153
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content