Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pramono Anung: Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Jakarta, MataCamera.Id - Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas saat pulang kampung. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Aset Negara
Dalam pernyataannya, Pramono Anung menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan dan operasional kedinasan.
“Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Jakarta.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif yang lebih berat bagi mereka yang terbukti melanggar aturan ini.
“Pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk melalui laporan dari masyarakat dan inspeksi langsung,” tambah Pramono.
Respons ASN dan Masyarakat
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari ASN dan masyarakat. Beberapa ASN mengaku mendukung langkah ini karena dianggap sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas pegawai negeri.
“Saya setuju dengan kebijakan ini. Sebagai ASN, kita memang harus mematuhi aturan yang ada,” ujar seorang pegawai kementerian yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, ada juga yang berharap pemerintah memberikan alternatif lain, seperti subsidi transportasi umum bagi ASN yang ingin mudik.
Pengawasan Ketat Saat Mudik Lebaran
Dengan diberlakukannya larangan ini, pemerintah juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika ada ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya disiplin dan transparansi dalam penggunaan fasilitas negara.
Redaksi