Maluku Utara, MataCamera.Id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ikbal Hi Ali, diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) UD Rizki, Ridwan Djoyosuroto. Akibat perbuatan tersebut, Ridwan mengaku mengalami kerugian hingga Rp 179 juta.
Ridwan menjelaskan bahwa pada tahun 2022-2023, ia menjalin kerja sama dengan kelompok tani Mari Bersatu yang diketuai Guntur Idrus. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama No. 02/UD-R/11/2023 tentang Kontrak Suplai Baku yang ditandatangani pada 3 Februari 2023.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama (kelompok tani Mari Bersatu) bersedia menyuplai bahan baku kayu yang ada dalam izin areal hutan mereka guna memenuhi kebutuhan industri pihak kedua (Ridwan). Kedua belah pihak juga sepakat untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait kehutanan serta kewajiban pajak dan iuran.
Namun, setelah kesepakatan berjalan, Ikbal yang mewakili pihak pertama mengaku tidak memiliki dana untuk operasional. Akibatnya, Ridwan diminta untuk membiayai seluruh proses kerja, termasuk penyewaan alat dan bahan bakar. Ridwan pun menanggung semua biaya operasional hingga kayu siap dijual.
“Karena mereka tidak punya dana, saya yang biayai mulai dari memasukkan alat ke lokasi hingga semua pekerjaan dilaksanakan. Namun, setelah berjalan, kayu yang saya kerjakan malah dijual ke pihak lain oleh Ikbal,” ungkap Ridwan dengan nada kesal.
Ridwan mengaku sangat dirugikan karena Ikbal dan kelompok tani Mari Bersatu tidak memenuhi kesepakatan. Total dana yang telah dikeluarkan untuk operasional mencapai Rp 237.285.000, namun Ikbal hanya mengembalikan Rp 58 juta. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp 179 juta.
“Saya sudah mengeluarkan dana cukup besar, namun Ikbal dan kelompoknya malah menjual kayu itu tanpa menepati perjanjian. Saya berharap uang hasil penjualan kayu bisa dikembalikan agar bisa menutupi kerugian saya,” ujar Ridwan.
Berikut rincian pengeluaran yang dilakukan Ridwan:
- Sewa excavator: Rp 75.000.000
- Sewa tronton: Rp 18.000.000
- Pembelian BBM solar selama satu bulan: Rp 33.750.000
- Pembelian BBM jenis dexlite: Rp 30.000.000
- Biaya pendaratan alat selama satu bulan: Rp 25.000.000
- Pinjaman uang tunai kepada Ikbal Hi Ali: Rp 20.000.000
- Biaya lain-lain: Rp 35.535.000
Dengan total Rp 237.285.000, Ridwan berharap Ikbal segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp 179 juta agar tidak semakin merugikan pihaknya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ikbal Hi Ali terkait tuduhan ini.
Redaksi Malut