BREAK NEWS

Aktivitas Pertambangan PT IMS Diduga Ilegal dan Memicu Konflik Sosial-Environmental


HAL-SEL, MataCamera.IDAktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Intim Meaning Sentosa (IMS) di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga menjalankan operasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang sah, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi prasyarat mutlak dalam kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Dugaan pelanggaran ini bukan hanya melibatkan aspek administratif, tetapi telah memicu keresahan sosial dan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.

Desa Bobo, yang berbatasan langsung dengan area pertambangan, menjadi titik sentral perlawanan warga. Sejak awal, masyarakat setempat menolak keberadaan PT IMS karena dinilai merusak ekosistem lokal yang menjadi sumber penghidupan mereka. Alih-alih menghentikan operasi, perusahaan justru merekrut sejumlah warga sebagai tenaga kerja harian. Langkah ini dinilai sebagai strategi pecah belah, yang memperparah fragmentasi sosial di tengah komunitas.

“PT IMS telah bertindak jauh melampaui batas. Mereka bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem sekaligus tokoh adat asal Desa Bobo, saat diwawancarai pada Selasa, 22 April 2025.

Ketegangan ini semakin mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025. Dalam forum resmi tersebut, terungkap bahwa dokumen AMDAL milik PT IMS telah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Bahkan, izin lingkungan yang merupakan keharusan legal sebelum memulai aktivitas pertambangan belum dikantongi oleh perusahaan. Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap regulasi nasional.

“Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Nikolas.

Penolakan terhadap aktivitas IMS tidak hanya datang dari level lokal. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, dalam forum parlemen nasional telah menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan langsung. Ia mendesak agar PT IMS diperiksa secara menyeluruh, dan jika terbukti melanggar hukum, maka wajib dikenakan sanksi yang setimpal.

Dukungan terhadap perlawanan warga juga datang dari institusi keagamaan. Gereja Protestan Maluku (GPM), melalui Sidang Klasis Pulau-Pulau Obi yang berlangsung di Desa Wayaloar pada 30 Maret 2025, secara resmi mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap PT IMS. Seluruh pendeta yang hadir sepakat bahwa aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan tidak mencerminkan keadilan sosial dan ekologis, serta berdampak buruk terhadap masa depan masyarakat Obi.


Redaksi MALUT / Nia Aira

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment