BREAK NEWS

Arul FRJRI: Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi



Matacamera.id / Aceh Tamiang Seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengalami intimidasi dari seorang Datok Penghulu kampung kaloy berinisial AS di Kecamatan Tamiang Hulu kabupaten. Intimidasi ini terjadi setelah wartawan tersebut memberitakan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait objek wisata di kampung kaloy yang dipimpin oleh AS. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman tersebut disampaikan oleh AS melalui pesan WhatsApp dengan nada kasar dan intimidatif, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), Nurul Qomar atau yang akrab disapa Arul, menyatakan bahwa tindakan AS berpotensi sebagai tindak pidana.

“Laporkan saja ke pihak hukum. Meskipun tidak semata-mata melalui UU Pers sebagai lex specialis, secara umum tindakan itu sudah mengarah pada pidana pengancaman atau intimidasi,” ujar Arul kepada matacamera.id, Sabtu (19/04/2025).

Menurut Arul, berita yang diterbitkan telah memenuhi unsur kode etik jurnalistik dan merupakan informasi publik yang layak disampaikan, apalagi, isu PAD tengah menjadi sorotan daerah terkait krisis anggaran. 

"Jika pun merasa dirugikan, Datok penghulu  kampung kaloy AS bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara arogan. 

Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati,” tegas Arul.

Tak lama setelah berita terbit, wartawan tersebut menerima pesan WhatsApp dari AS yang berbunyi:

"Nampaknya kau ini orang yang akan aku kasih contoh. Jangan cari masalah kau. Aku nggak pernah cari masalah, dimana kau duduk di simpang, besok aku ke sana, jangan kau samakan Datok penghulu kampung Kaloy dengan Datok yang lain, kau hapus tuh beritanya."

Pesan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Namun, saat hari yang dijanjikan tiba, AS tidak kunjung datang ke lokasi yang disebut, bahkan kemudian memblokir kontak wartawan tersebut.

Tindakan AS bisa dikategorikan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sebagai pejabat publik, seorang Datok penghulu seharusnya memahami bahwa media berperan penting dalam pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, saluran klarifikasi dan hak jawab tersedia, bukan dengan cara ancaman.


Jurnalis , Khairil 
Kabiro matacamera.id                             kab , Aceh Tamiang
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment