BREAK NEWS

"Diduga " datok kampung kaloy hanya koar - koar di kampung, Tak Berani Menemui Insan Pers yang Pemberitannya



Matacamera.id -Aceh Tamiang 
Setelah banyak nya pemberitaan, tentang ketiadaan PAD yang dia datok kampung kaloy (Andy Saputra), setorkan ke daerah terhadap tempat wisata air panas di kampung kaloy , kecamatan Tamiang hulu , kabupaten Aceh Tamiang , Datok kaloy (Andy Saputra)langsung menghubungi salah satu wartawan yang memberitakan , dan Datok langsung mengatakan akan menemui nya 
Jum’at (18/04/2025)

Ini bahasa datok kampung kaloy (Andy Saputra) di pesan whatsapp
“ nampak nya kau ini, orang yang akan aku kasi contoh , jangan cari masalah kau , aku ngak pernah cari masalah , dimana kau duduk disimpang , besok aku kesana , jangan kau samakan datok kaloy dengan datok yang lain , kau hapus tu berita nya tu .” ucap datok .


Diketahui dari bahasa tulisan WhatsApp , datok kampung kaloy (Andy Saputra) tersebut terlalu arogan , sampai lah waktu yang dikatakan nya akan mendatangi wartawan tersebut , ternyata datok kampung kaloy (Andy Saputra) tersebut tidak muncul,
 
Alias hanya bisa berkoar koar di kampung nya saja, padahal wartawan yang menulis pemberitaan tentang lokasi wisata air panas itu yang tidak menyetorkan PAD ke pemkab Aceh Tamiang , sudah menunggu dari pagi di kedai kopi pingir sungai lapangan bola , aneh nya lagi dalam chat kemarin kepada wartawan nya begitu arogan dan terkesan premanisme , kok hari ini malah no hp wartawan tersebut di blokir nya .

Jadi inti nya datok kampung kaloy (Andy Saputra) , itu terkesan hanya menakut nakuti wartawan saja , atau menghalang halangi tugas dan tupoksi nya wartawan , untuk mencari fakta fakta yang benar .
Hendriko Lubis menyampaikan Selaku ketua Organisasi Serikat Wartawan Indonesia, untuk bisa saling menghargai dalam menjalan kan tugas nya masing masing , dan kalau datok kampung kaloy (Andy Saputra)itu arogan terkesan untuk menghalang halangi tugas media ,  datok kampung kaloy (Andy Saputra) itu bisa melangar undang undang pers , no 40 tahun 1999 , dapat dipidana 2 tahun penjara , atau denda 500 juta .


Penulis , Khairil 
Kabiro matacamera.id
Aceh Tamiang
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment