Kebun sawit Pemkab Aceh Tamiang Dikelola Oleh Oknum yang Tak Bertanggung Jawab
0 minutes read
Matacamera.id - Aceh Tamiang kepala inspektora Aulia Azhari, S.STP, MM, ketika di konfirmasi jumpa persnya terkait pemberitaan pengelolaan sawit kampung tenggulun yang melibatkan masyarakat Desa tenggulun kabupaten Aceh Tamiang menunggu perintah bupati Aceh Tamiang untuk mengaudit dan menindaklanjuti dari hasil pemberitaan dari beberapa media.Kamis (17/04/2024)
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang keuangan dan pembangunan.
Fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan didesa. Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, serta pencegahan dan investigasi.
Lanjut Aulia, Inspektorat daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Aceh Tamiang dengan tugas melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan audit terhadap semua unit kerja di tingkat daerah, seperti dinas, badan, dan lembaga daerah lainnya.
Selain itu, inspektorat juga akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah jika ditemukan adanya penyimpangan atau ketidak sesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Tugas Inspektorat kan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, jadi untuk dugaan kasus tersebut kita yang akan tanganin, terus akan menyampaikan rekomendasinya ke Kepala Daerah Bupati," katanya.
Tugas-Tugas Inspektorat Aceh Tamiang:
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Pengawasan Keuangan Daerah: Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan BUMD.
Pengawasan Pembangunan Daerah: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Pembinaan Pemerintahan Desa: Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pencegahan dan Investigasi: Melakukan tindakan pencegahan dan investigasi terhadap pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Fungsi-Fungsi Inspektorat Aceh Tamiang:
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP):
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pencegahan dan Investigasi:
Melakukan tindakan pencegahan dan investigasi terhadap pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Konsultasi:
Memberikan layanan konsultasi kepada perangkat daerah mengenai pelaksanaan pengawasan internal.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas:
Inspektorat juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aceh Tamiang juga memiliki fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat, seperti pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsinya.tutupnya
Sementara itu publik mendesak agar ada pemeriksaan atau Audit terkait pengelolaan kebun Pemkab Aceh Tamiang itu , di karena Program Bupati Aceh Tamiang salah satu nya adalah terkait efisiensi Anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Aceh Tamiang.