BREAK NEWS

Sorotan terhadap SPBU 14.244.475: Masih Banyak Hal yang Perlu Dikonfirmasi



Aceh Tamiang (Matacamera.id) – SPBU 14.244.475 yang berada di wilayah Aceh Tamiang menjadi perhatian publik seiring munculnya sejumlah pertanyaan mengenai kejelasan pengelolaan dan legalitas kepemilikannya. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan persepsi perlunya keterbukaan lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya dalam hal validasi administrasi.

Dalam konteks perpajakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi komponen penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam kasus pengalihan kepemilikan SPBU. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKD Aceh Tamiang, Muhammad Salman, SE, MSP.

"Kita berharap semua masyarakat taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk di dalamnya kewajiban atas pembayaran BPHTB. Jika memang telah dilakukan transaksi seperti jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, maka penyetoran ke kas daerah dan validasi SSPD BPHTB ke BPKD perlu segera dilakukan sesuai nilai transaksi sebenarnya," ujar Salman, Selasa(06/05/2024).

Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai calon pemilik SPBU menyampaikan kepada wartawan bahwa urusan administrasi masih dalam proses dan belum sepenuhnya rampung. " Saya serahkan ke notaris bang, pemilik lama sedang pecahkan surat. Saya berdomisili di Langsa, tapi menggunakan notaris di Aceh Tamiang. Prosesnya belum lunas, jadi belum bisa dilakukan balik nama, kalau masalah harga ngk perlu tau sampai ke situ  ," ujar RZ melalui telp whatsApp

Secara terpisah, notaris yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses administrasi masih tertahan karena belum adanya kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak. “Penjual dan pembeli sudah bertemu saya, tetapi belum menyerahkan kelengkapan dokumen, sehingga Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dibuat,” jelas beliau (notaris).

Notaris juga menjelaskan bahwa nilai transaksi yang melebihi Rp80 juta akan dikenakan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan BPHTB, yang seluruhnya harus diverifikasi oleh BPKD.

Melihat pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor-sektor usaha strategis, masyarakat berharap adanya upaya aktif dari pihak BPKD untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan sesuai aturan.**(Ril)
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment