Drama Penangkapan Pasutri Bersenjata di Binjai: 1 Kg Sabu, Sepucuk Senpi, dan Aksi Tembakan yang Gagal
Binjai, matacamera – Sore itu, Sabtu (5/7/2025), langit Binjai mulai meredup saat dua sosok pengendara motor—pria dan wanita—melaju melawan arus di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Tak banyak yang tahu, keduanya bukan pasangan biasa. Mereka adalah kurir narkoba yang sedang membawa 1 kilogram sabu, dan yang lebih mencengangkan—sang pria membawa sepucuk senjata api.
Pasangan berinisial TH (38) dan PP (32), warga Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Medan Denai, Kota Medan, tak menyadari bahwa mereka tengah dibuntuti tim Satres Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu SH.
Petugas awalnya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Sejak siang, tim telah bersiaga. Begitu melihat gelagat mencurigakan dari pasutri tersebut, mereka mengikuti secara diam-diam, menjaga jarak, menanti momen yang tepat.
Lensa peristiwa terbuka lebar ketika motor itu berhenti di depan rumah kosong. Si wanita turun, menggenggam plastik asoi biru, lalu berjalan cepat ke samping rumah. Sementara sang pria—dengan gestur gelisah—turun dari motor dan menyelinap ke balik tembok.
Tangan kanannya menggenggam senjata. Hitam. Rakitan. Tiba-tiba, letusan senjata terdengar.
"Pelaku pria menembakkan senjatanya ke arah anggota kami. Tembakan meleset, namun ini jelas ancaman serius," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SH MH, dalam konferensi pers bersama Kapolres AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi.
Dalam hitungan detik, petugas melumpuhkan keduanya. Tak ada luka. Tapi situasi menegangkan itu menunjukkan satu hal: perang melawan narkoba kini berhadapan langsung dengan senjata api.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 bungkus sabu seberat ±1 kg dalam plastik hijau Guanyinwang,
- 1 kantong plastik asoi biru,
- 2 unit HP Samsung,
- 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
- 1 selongsong peluru,
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih, nopol BK 5820 ALC.
Dari pengakuan keduanya, mereka adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Medan. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman? Paling ringan 5 tahun, paling berat: seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan ini menyisakan pertanyaan besar: siapa yang mengendalikan mereka? Dari mana senjata itu diperoleh? Apakah ini bagian dari jaringan besar yang lebih luas?
matacamera akan terus membidik pergerakan kasus ini. Karena di balik satu kilogram sabu, ada nyawa yang dipertaruhkan. Ada jaringan yang harus dibongkar. Dan ada kebenaran yang menunggu untuk diungkap.
(Tim Redaksi – matacamera)
Merekam Fakta. Menajamkan Pandangan.