HEADLINE
---

Viral Desakan LBH PHASIVIC, Gubernur Jambi Al Haris Buka Agenda Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Ilegal


Jambi – matacamera.id |

Dinamika isu pengeboran minyak ilegal di Provinsi Jambi memanas usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi menyuarakan gagasan kontroversial: legalisasi sumur minyak ilegal yang selama ini jadi sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan membawa slogan “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal”, LBH PHASIVIC mendorong Pemprov Jambi untuk tidak lagi bersikap ambigu. Tak lama setelah pernyataan tersebut viral di sejumlah media dan media sosial, Gubernur Jambi Al Haris langsung memimpin rapat strategis terbuka.

“Sudah saatnya praktik pengeboran rakyat diberi jalur legal yang jelas. Kalau dibiarkan tanpa aturan, yang rugi negara dan lingkungan,” ujar Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, Jumat (4/7/2025).

Rapat di Bandara Sultan Thaha: Momentum atau Kepanikan?

Senin, 7 Juli 2025, sebuah rapat penting digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Rapat ini dipimpin Gubernur Al Haris dan dihadiri oleh jajaran penting seperti Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, perwakilan SKK Migas, Pertamina, serta perwakilan Bupati dari Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.

Gubernur Al Haris secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk mendata dan melegalkan sumur minyak di luar wilayah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

“Kita ingin aktivitas pengeboran ini dikendalikan dan masuk jalur resmi. Kita akui, praktik illegal drilling memang terjadi luas di masyarakat,” jelas Al Haris kepada media.

Data Lapangan: 15 Ribu Sumur, Ribuan Tanpa Izin

Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat sekitar 15.000 sumur minyak di Provinsi Jambi, dengan lebih dari 5.600 di antaranya berstatus ilegal.

Lokasi penyebaran sumur-sumur tersebut meliputi:

📍 Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Bungku (Kecamatan Bajubang), kawasan Tahura dan WKP PT Pertamina EP.
📍 Kabupaten Muaro Jambi: Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), dan Kecamatan Bahar Selatan.
📍 Kabupaten Sarolangun: KM 51 (Areal Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera - AAS), serta Desa Lubuk Napal (Kecamatan Pauh).

Inventarisasi Dikebut, BUMD & Koperasi Siap Ambil Peran

Al Haris memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan inventarisasi dan menyampaikan hasilnya ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025.

“BUMD, koperasi, dan UMKM akan dilibatkan sebagai pengelola resmi. Mereka akan bermitra dengan KKKS, sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Langkah cepat ini disebut-sebut sebagai respon terhadap tekanan publik dan media yang kian membesar. Namun di sisi lain, beberapa pihak menilai agenda ini terlalu mendadak dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

LBH PHASIVIC: “Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak”

Fahmi dari LBH PHASIVIC menutup pernyataannya dengan sindiran tajam:

“Kenapa baru ada pergerakan serius setelah kami angkat suara? Seharusnya pemerintah terbuka sejak awal, bukan menunggu tekanan publik.”


📸 Liputan dan Dokumentasi: F. Hendri | Redaksi Mata Camera
📌 matacamera.id – Jernih dalam Lensa, Tajam dalam Fakta.

Post a Comment
Close Ads